ALIRAN UTILITARIANISME
Utilitarianisme berasal dari kata
utility yang berarti kemanfaatan/kegunaan. Utilitarianisme tolok ukurnya
terletak pada akibat/konsekuensi, jadi melihat tidak hanya dari berlakunya tapi
pada akibatnya.
Asumsi dasar utilitarianisme adalah
ukuran kebaikan, yaitu apa yang berguna
bagi kehidupan manusia, hukum yang baik adalah, hukum yang memberikan
kemanfaatan. Tujuan kemanfaatan ini dikejar semua orang, lembaga-lembaga negara
diarahkan untuk menghasilkan kemanfaatan bagi sebanyak mungkin orang. Moralitas
Utilitarianisme mengutamakan kepentingan keseluruhan di atas kepentingan
pribadi. Moralitas terkait dengan akibat
yang baik bukan niat. Akibat
keuntungan yang diperoleh bagi kemanusiaan seluruhnya.
Aliran ini dipelopori oleh Jeremy
Bentham (1748-1832), John Stuart Mill (1806-1873), dan Rudolf von Jhering
(1818-1889). Bentham berpendapat bahwa alam memberikan kebahagiaan dan
kesusahan. Manusia selalu berusaha memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi
kesusahannya. Kebaikan adalah kebahagiaan dan kejahatan adalah kesusahan. Tugas
hukum adalah memelihara kebaikan dan mencegah kejahatan. Dengan kata lain,
untuk memelihara kegunaan. Keberadaan hukum diperlukan untuk menjaga agar tidak
terjadi bentrokan kepentingan individu dalam mengejar kebahagiaan yang
sebesar-besarnya, untuk itu perlu ada batasan yang diwujudkan dalam hukum,
jikas tidak demikian, maka akan terjadi homo homini lupus (manusia
menjadi serigala bagi manusia yang lain). Oleh karena itu, ajaran Bentham
dikenal sebagai utilitarianisme yang individual.
Penulis lain yang tidak kalah pentingnya ialah John
Stuart Mill yang lebih banyak dipengaruhi oleh pertimbangan psikologis. Ia
menyatakan bahwa tujuan manusia ialah kebahagiaan. Manusia berusaha memperoleh
kebahagiaan melalui hal-hal yang membangkitkan nafsunya. Mill juga menolak
pandangan Kant yang mengajarkan bahwa individu harus bersimpati pada
kepentingan umum. Kemudian Mill lalu menganalisis hubungan antara kegunaan dan
keadilan. Pada hakekatnya, perasaan individu akan keadilan dapat membuat
individu itu menyesal dan ingin membalas dendam kepada tiap yang tidak
menyenangkannya.
Pendapat lain dilontarkan Rudolf von
Jhering yang menggabungkan antara utilitarianisme yang individual maupun yang
sosial, karena Jhering dikenal sebagai pandangan utilitarianisme yang bersifat
sosial, jadi merupakan gabungan antara teori yang dikemukakan oleh
Bentham, Mill, dan positivisme hukum dari John Austin. Bagi Jhering, tujuan
hukum adalah untuk melindungi kepentingan-kepentingan. Dalam mendefinisikan
kepentingan, ia mengikuti Bentham, dengan melukiskannya sebagai pengejaran
kesenangan dan menghindari penderitaan tetapi kepentingan individu dijadikan
bagian dari tujuan sosial dengan menghubungkan tujuan pribadi seseorang dengan
kepentingan-kepentingan orang lain.
Mengapa
dikatakan “utilitarianisme”? karena utilitarianisme berasal dari kata “utility”
bermanfaat, berguna. Maka istilah inipun kemudian ditemukan dalam tujuan hukum
yakni “kemanfaatan”. Maka tujuan hukum disamping keadilan dalam pencapaian
tujuan filsufisnya, adalah juga harus bermanfaat, sebagaimana yang diharapkan
oleh Jeremey Bentham (1748-1832) “The Gretest Happiness of the Greates Number”
Maksud dari Bentham mengemukakan
ide tersebut tidak lain memandang bahwa ukuran baik-buruk suatu perbuatan
manusia tergantung kepada apakah perbuatan itu mengandung kebahagiaan atau
tidak. Sebagai salah ilustrasi yang ditawarkan Bentham (M.P Golding, 1978:75)
suatu pemidanaan harus bersifat spesifik untuk tiap kejahatan dan betapa
kerasnya pidana itu tidak boleh melebihi jumlah yang dibutuhkan untuk mencegah
dilakukannya penyerangan tertentu. Pemidanaan hanya dapat diterima apabila ia
memberikan harapan bagi tercegahnya kejahatan yang lebih besar.
Pendapat yang hampir sama
dengan Bentham adalah John Stuart Mill (1806-1873), namun Mill malah
memodifikasi maksud “happiness” itu bahwa kebahagiaan sebagai salah satu sumber
kesadaran keadilan tidak hanya terletak pada asas ‘kemanfaatan” semata,
melainkan rangsangan dalam rangka mempertahankan diri dan perasaan simpati.
Sebagaimana dikemukakan oleh
Bodenheimer (1974: 88) menguraikan pandangan Mill, keadilan bersumber pada
naluri manusia untuk menolak dan membalas kerusakan yang diderita, baik oleh
diri sendiri maupun oleh siapa saja yang mendapatkan simpati dari kita.
Perasaan keadilan akan memberontak terhadap kerusakan, penderitaan, tidak hanya
atas dasar kepentingan individual, melainkan lebih luas dari itu, sampai kepada
orang lain yang kita samakan dengan diri kita sendiri. Hakikat keadilan
mencakup semua persyaratan moral yang sangat hakiki bagi kesejahteraan manusia.
Pendapat Bentham dapat
diklasifikasikan sebagai utilitarianisme individual, sedangkan Rudolf Von
Jhering (1818-1889) kemudian menganut utilitarianisme sosial. Jika diamati
rangkain teori Jhering merupakan kombinasi pemikiran tiga pemikir dalam aliran
pemikiran ilmu hukum yakni Bentham, Mill dan John Austin sebagaimana ia menolak
anggapan aliran sejarah yang berpendapat, hukum adalah hasil kekuatan-kekuatan
historis murni yang direncanakan dan tidak disadari. Menurut Jhering, hukum
mesti dibuat oleh negara atau dasar sepenuhnya untuk mencapai tujuan tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar