Minggu, 25 November 2012

Aliran positivisme


POSITIVISME HUKUM

Istilah positivisme hukum berasal dari bahasa Perancis, yang dapat memiliki arti:
-kenyataan
-kepastian
-ketepatan
-kemanfaatan
-keteraturan

Positivisme ini sendiri merupakan aliran filsafat yang meyakini bahwa pengetahuan manusia berarti objektif, yang diperoleh melalui penyelidikan empirik dan rasional.
Positif à kata yang digunakan dalam bahasa perancis untuk pengalaman.
Empirisàkata yang dipakai di Inggris dan Skotlandia.

Dalam positisme terdapat 5 asumsi dasar:
(positivisme dipelopori Saint-simon, 1760-1825)
1.      Logika empirisme, yang berarti kebenaran memerlukan pembuktian lewat empiri
2.      Realitas objektif, memisahkan subjek dan objek, tidak ada tempat untuk interpretasi subjektif, hanya satu realitas saja.
3.      Reduksionisme, mengamati setiap objek  dalam satuan-satuan kecil
4.      Determinisme, keteraturan dunia, karena hukum merupakan kausalitas yang linear.
5.      Asumsi bebas nilai, tak ada tempat untuk subjektifitas, idealnya ilmu selalu bebas dari nilai.


Salah satu tokoh positivisme ialah Auguste Comte
Menurut Auguste Comte, secara epistemologi dapat dibagi menjadi 3 tahap:
1.      Tahap teologis (fiktif), dalam tahap ini cenderung berserah pada kekuatan supranatural
2.      Tahap metafisis (abstrak), perkembangan yang ada dapat disiasati dengan pendekatan filsafat
3.      Tahap positivis, dapat diatasi dengan ilmu dan teknologi (dalil-dalil alam).
Ciri utama dari positivisme ialah melihat hukum sebagai buatan manusia.
Dampaknya pada hukum ialah:
-          Dalam bahasa latin ada istilah : ponere-posui-positus yang berati “meletakkan”, benar-salah ataupun adil tidak adil bergantung hukum yang telah diletakkan.
-          Hukum dipandang pula sebagai perintah manusia/penguasa.
-          Tidak melihat perlunya keterkaitan antara hukum dan moral
-          Dimensi positiv dalam positivisme hukum tidak terkait dengan sesuatu yang empiris/ observable.
-          Sistem hukum= sistem logikal tertutup
-          Analisis hukum bersifat konseptual, bukan sosiologis maupun historis
-          Analisisnya terpisahkan (insulated) dari dunia empiris.
Kesimpulan ide-ide penting positivisme yakni:
1.      Hukum adalah perintah-perintah manusia, baru ada jika sudah dipositifkan penguasa/ manusia
2.      Tidak memerlukan hubungan hukum dengan moral, hukum adalah apasaja yang sedang berlaku
3.      Merupakan studi tentang norma saja
4.      Norma-norma membentuk logika tertutup
5.      Moral tidak dapat dibangun dengan argumen yang rasional, merupakan kritik terhadap metode berfikir induktif

Analitical Jurisprudence
            Tokoh John Austin (1790-1859), terinspirasi oleh Jeremy bentham dari aliran utilitarianisme
Hukum = sekumpulan tanda-tanda yang mencerminkan kehendak yang disusun atau diadopsi oleh pemegang kekuasaan.
Hukum positif merupakan ungkapan tentang aturan berkehendak (the will theory of law)
L = WSEG + S
L=lawà          W        =wish/kehendak
S          =sanction/sanksi
E          =expression of wish tindakan tertentu
G         = generality, dilakukan oleh orang banyak
+S        =sovereign who initiates the command, penguasa yang memegang kedaulatan.
Positivisme hukum mengedepankan “social control”
            Mendekati metode saintisme, dengan observasi menghasilkan data, dikoding dan dideksripsikan, dipahami untuk dicari hubungan sebab akibatnya. Kemudian akan digunakan sebagai alat untuk mengontrol gejala-gejala alam.

Menurut John austin hukum dapat diklasifikasikan menjadi hukum yang sebenarnya dan hukum yang bukan sebenarnya
·         Hukum yang sebenarnya kemudian dapat dibagi lagi menjadi 2:
-hukum buatan Tuhan
-hukum buatan manusia (dibagi menjadi 2: hukum positif yang dibuat penguasa dan hukum yang dibuat oleh bukan penguaasa politik contohnya moralitas positif.
·         Hukum yang bukan sebenarnya;
-          Hukum hasil analogi
-          Hukum hasil metafora (kiasan)

Sumber hukum
Disebut juga dengan command of sovereign= undang-undang, dengan penafsiran utama / gramatikal dengan asas legalitas yang berupa larangan retroaktif dan larangan analogi.
            Kritik pada analitical jurisprudence:
Analisis metafora-konstruktif sering mengabaikan kenyataan;
-kehendak penguasa tidak selalu sama dengan kehendak masyarakat dilapisan bawah
- pembentuk UU kesulitan menyerap kehendak semua pihak
-penguasa biasanya menetapkan benar dan adil menurut kepentingan mereka, dilakukan atas nama hukum
-UU memiliki kelemahan selama dipandang sebagai sumber hukum satu-satunya, tidak dapat diuji

Pure Norm theory
Berbeda dengan positivisme hukum yang melihat kesatuan hukum dan fakta,tetapi tetap memisahkan hukum dan moral.Pada teori hukum murni hukum harus dipisahkan dari moral, hukum merupakan sein, kenyataan. Sedangkan moralitas merupakan sollen keharusan. Analisis hukum dilakukan pada analisis norma bukan pada perilaku.Norma hukum murni dipisahkan dari moralitas yang bersifat non yuridis
Norma dasar terdiri dari norma individu dan norma dasar yang juga merupakan ciri neokantianisme.
Selain itu hukum harus dipisahkan pula dari fakta, memposisikan norma sebagai nomodynamics.
4 sifat asas norma hukum:
1.      Ekslusi:perintah dari penguasa / khas mempunyai karakter
2.      Non kontradiksi: tidak boleh saling bertentangan
3.      Derogasi: harus ada yang didahulukan
4.      Subsumsi : hierarkis
Sumber hukum= norma hukum yang lebih tinggi.
Berdasarkan itu maka, sistem hukum positif tidak seluruhnya dibangun secara momentary/statis pada satu ruang dan waktu, tetapi dinamis mengikuti sejarah dan tradisi.

Perbedaan Austin dan kelsen:
1.      Norm & command
 Austin(A): perintah berasal dari ekspressi kehendak
Kelsen (K): perintah berasal dari karakter normatif, sumber norma berjenjang.
2.      Sanction
A:sanksi esensial dalam hukum melekat pada benak tiap subjek, orang melaksanakan karena takut sanksi.
K:sanksi esensial tetapi melekat pada norma
3.      Legal dynamics
A; norma hukum dipandang sebagai sesuatu yang tak dinamis
K: norma hukum dinamis, membentuk jenjang
4.      Basic norm
A: dasra kabsahan hukum ialah situasi faktual
K:dasar kebsahan hukum adalah norma dasar /grunnorm yang eksis secara hipotesis

Imputation
(zuhrenung)terkait kapasitas seorang subjek hukum untuk melakukan perbuatan hukum.

H.L.A hart
                        Social rule

            Etiquette,chess            obligation rules/ kewajiban
                                   
                                    Law(legal rule)            morality

                        Primary rules               secondary rules
                        (hukum materiil)                      ( hukum formal)

                        Mengatur hak dan kewajiban

Menurut hart kebenaran harus bisa diuji dengan fakta. Truisme merupakan kebenaran yang tidak dapat disangkakan lagi.
5 contoh truisme:
§  Manusia makhluk dapat dilukai, membunuhà dilarang membunuh
§  Manusia sederajat
§  Memiliki kasih altruisme
§  Manusia membutuhkan suber-sumber penghidupan.
§  Memiliki kelemahan suka tergoda.

Positivisme : sesuatu yang diasumsikan, norma yang dsini, dibuat berdasarkan pengalaman/empiris.
Ukuran kepastian hukum: aturan jelas, jernih, konsisten, instansi pemrintah ,menerapkan aturan prinsipil, hakim mandiri tidak boleh berpihak,
Hakim dipengadilan, tidak berpihak, tidak menerapkan aturan hukum konsisten dengan apa yang diselesaikan suru yang bener.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar