POSITIVISME
HUKUM
Istilah
positivisme hukum berasal dari
bahasa Perancis, yang dapat memiliki arti:
-kenyataan
-kepastian
-ketepatan
-kemanfaatan
-keteraturan
Positivisme ini sendiri merupakan aliran filsafat
yang meyakini bahwa pengetahuan manusia berarti objektif, yang diperoleh
melalui penyelidikan empirik dan rasional.
Positif à kata yang
digunakan dalam bahasa perancis untuk pengalaman.
Empirisàkata yang
dipakai di Inggris dan Skotlandia.
Dalam positisme terdapat 5 asumsi dasar:
(positivisme dipelopori Saint-simon, 1760-1825)
1.
Logika
empirisme, yang berarti kebenaran memerlukan pembuktian lewat
empiri
2.
Realitas
objektif, memisahkan subjek dan objek, tidak ada tempat
untuk interpretasi subjektif, hanya satu realitas saja.
3.
Reduksionisme,
mengamati setiap objek dalam
satuan-satuan kecil
4.
Determinisme,
keteraturan dunia, karena hukum merupakan kausalitas yang linear.
5.
Asumsi
bebas nilai, tak ada tempat untuk subjektifitas,
idealnya ilmu selalu bebas dari nilai.
Salah satu tokoh
positivisme ialah Auguste Comte
Menurut
Auguste Comte, secara epistemologi dapat dibagi menjadi 3 tahap:
1. Tahap
teologis (fiktif), dalam tahap ini cenderung berserah pada kekuatan
supranatural
2. Tahap
metafisis (abstrak), perkembangan yang ada dapat disiasati dengan pendekatan
filsafat
3. Tahap
positivis, dapat diatasi dengan ilmu dan teknologi (dalil-dalil alam).
Ciri
utama dari positivisme ialah melihat hukum sebagai buatan manusia.
Dampaknya
pada hukum ialah:
-
Dalam bahasa latin ada istilah : ponere-posui-positus yang berati “meletakkan”,
benar-salah ataupun adil tidak adil bergantung hukum yang telah diletakkan.
-
Hukum dipandang pula sebagai perintah
manusia/penguasa.
-
Tidak melihat perlunya keterkaitan
antara hukum dan moral
-
Dimensi positiv dalam positivisme hukum
tidak terkait dengan sesuatu yang empiris/ observable.
-
Sistem hukum= sistem logikal tertutup
-
Analisis hukum bersifat konseptual,
bukan sosiologis maupun historis
-
Analisisnya terpisahkan (insulated) dari dunia empiris.
Kesimpulan ide-ide
penting positivisme yakni:
1. Hukum
adalah perintah-perintah manusia, baru ada jika sudah dipositifkan penguasa/
manusia
2. Tidak
memerlukan hubungan hukum dengan moral, hukum adalah apasaja yang sedang
berlaku
3. Merupakan
studi tentang norma saja
4. Norma-norma
membentuk logika tertutup
5. Moral
tidak dapat dibangun dengan argumen yang rasional, merupakan kritik terhadap
metode berfikir induktif
Analitical Jurisprudence
Tokoh
John Austin (1790-1859), terinspirasi oleh Jeremy bentham dari aliran
utilitarianisme
Hukum
= sekumpulan tanda-tanda yang mencerminkan kehendak yang disusun atau diadopsi
oleh pemegang kekuasaan.
Hukum positif merupakan
ungkapan tentang aturan berkehendak (the will theory of law)
L
= WSEG + S
L=lawà W =wish/kehendak
S =sanction/sanksi
E =expression
of wish tindakan tertentu
G =
generality, dilakukan oleh orang banyak
+S =sovereign
who initiates the command, penguasa yang memegang kedaulatan.
Positivisme
hukum mengedepankan “social control”
Mendekati metode saintisme, dengan
observasi menghasilkan data, dikoding dan dideksripsikan, dipahami untuk dicari
hubungan sebab akibatnya. Kemudian akan digunakan sebagai alat untuk mengontrol
gejala-gejala alam.
Menurut
John austin hukum dapat diklasifikasikan menjadi hukum yang sebenarnya dan
hukum yang bukan sebenarnya
·
Hukum yang sebenarnya kemudian dapat
dibagi lagi menjadi 2:
-hukum
buatan Tuhan
-hukum
buatan manusia (dibagi menjadi 2: hukum positif yang dibuat penguasa dan hukum
yang dibuat oleh bukan penguaasa politik contohnya moralitas positif.
·
Hukum yang bukan sebenarnya;
-
Hukum hasil analogi
-
Hukum hasil metafora (kiasan)
Sumber
hukum
Disebut
juga dengan command of sovereign= undang-undang, dengan penafsiran utama /
gramatikal dengan asas legalitas yang berupa larangan retroaktif dan larangan
analogi.
Kritik
pada analitical jurisprudence:
Analisis
metafora-konstruktif sering mengabaikan kenyataan;
-kehendak
penguasa tidak selalu sama dengan kehendak masyarakat dilapisan bawah
-
pembentuk UU kesulitan menyerap kehendak semua pihak
-penguasa
biasanya menetapkan benar dan adil menurut kepentingan mereka, dilakukan atas
nama hukum
-UU
memiliki kelemahan selama dipandang sebagai sumber hukum satu-satunya, tidak
dapat diuji
Pure Norm theory
Berbeda
dengan positivisme hukum yang melihat kesatuan hukum dan fakta,tetapi tetap
memisahkan hukum dan moral.Pada teori hukum murni hukum harus dipisahkan dari
moral, hukum merupakan sein, kenyataan. Sedangkan moralitas merupakan sollen
keharusan. Analisis hukum dilakukan pada analisis norma bukan pada
perilaku.Norma hukum murni dipisahkan dari moralitas yang bersifat non yuridis
Norma
dasar terdiri dari norma individu dan norma dasar yang juga merupakan ciri
neokantianisme.
Selain
itu hukum harus dipisahkan pula dari fakta, memposisikan norma sebagai
nomodynamics.
4
sifat asas norma hukum:
1. Ekslusi:perintah
dari penguasa / khas mempunyai karakter
2. Non
kontradiksi: tidak boleh saling bertentangan
3. Derogasi:
harus ada yang didahulukan
4. Subsumsi
: hierarkis
Sumber
hukum= norma hukum yang lebih tinggi.
Berdasarkan
itu maka, sistem hukum positif tidak seluruhnya dibangun secara
momentary/statis pada satu ruang dan waktu, tetapi dinamis mengikuti sejarah
dan tradisi.
Perbedaan
Austin dan kelsen:
1. Norm
& command
Austin(A): perintah berasal dari ekspressi
kehendak
Kelsen
(K): perintah berasal dari karakter normatif, sumber norma berjenjang.
2. Sanction
A:sanksi
esensial dalam hukum melekat pada benak tiap subjek, orang melaksanakan karena
takut sanksi.
K:sanksi
esensial tetapi melekat pada norma
3. Legal
dynamics
A;
norma hukum dipandang sebagai sesuatu yang tak dinamis
K:
norma hukum dinamis, membentuk jenjang
4. Basic
norm
A:
dasra kabsahan hukum ialah situasi faktual
K:dasar
kebsahan hukum adalah norma dasar /grunnorm yang eksis secara hipotesis
Imputation
(zuhrenung)terkait
kapasitas seorang subjek hukum untuk melakukan perbuatan hukum.
H.L.A hart
Social rule
Etiquette,chess obligation
rules/ kewajiban
Law(legal rule) morality
Primary rules secondary rules
(hukum materiil) ( hukum formal)
Mengatur hak dan
kewajiban
Menurut
hart kebenaran harus bisa diuji dengan fakta. Truisme merupakan kebenaran yang
tidak dapat disangkakan lagi.
5
contoh truisme:
§ Manusia
makhluk dapat dilukai, membunuhà
dilarang membunuh
§ Manusia
sederajat
§ Memiliki
kasih altruisme
§ Manusia
membutuhkan suber-sumber penghidupan.
§ Memiliki
kelemahan suka tergoda.
Positivisme
: sesuatu yang diasumsikan, norma yang dsini, dibuat berdasarkan
pengalaman/empiris.
Ukuran
kepastian hukum: aturan jelas, jernih, konsisten, instansi pemrintah ,menerapkan
aturan prinsipil, hakim mandiri tidak boleh berpihak,
Hakim
dipengadilan, tidak berpihak, tidak menerapkan aturan hukum konsisten dengan
apa yang diselesaikan suru yang bener.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar