Minggu, 25 November 2012

Critical Legal Studies


 CRITICAL LEGAL STUDIES

Menurut cara berpikir Critical legal Studies, maka menurut Critical legal Studies, hukum adalah produk politik. Jadi aturan hukum adalah aturan politik. Oleh karena itu tidak ada rule of law, yang ada hanya political rules karena politik terkait dengan kekuasaan sehingga aturan hukum berasal dari orang yang berkuasa. Aliran ini sangat menentang 2 tradisi positivisme hukum seperti rule of law yaitu, jaminan bagi kebebasan individual dan kesamaan kedudukan di hadapan hukum. Menurut Critical legal Studies, jaminan bagi kebebasan dan kesamaan dalam hukum tidak ada karena orang yang berkuasa dan tidak berkuasa pasti berbeda kedudukannya di hadapan hukum. Yang terakhir ialah legal reasoning dimana penalaran hukum dikaitkan dengan penalaran moral dan politik.
Ada dua kritik dari Critical legal Studies terhadap hak dan pendidikan.
Kritik terhadap hak yaitu wacana hak oleh kaum liberalis hanya menguntungkan kelas tertentu sebab pertentangan hak harus diselesaikan oleh negara, padahal masyarakat mampu menyelesaikan dengan caranya sendiri. Menurut Critical legal Studies, ada kontradiksi fundamental antara kepentingan sosial dan indivisu serta tidak ada hak fundamental dan universal, semua serba relatif dan kultural, tidak pasti dan dapat dimanipulasi.
Kritik terhadap pendidikan, menurut Critical legal Studies pendidikan hukum oleh kaum liberal hanya sebagai pelatihan ideologi. Menurutnya, pembelajaran atas aturan hukum harus dilengkapi dengan pemahaman posisi-posisi politis dan etis, penalaran hukum tidak pernah ditetapkan terlebih dahulu. Tiap siswa bebas berargumentasi menurut pandangannya sendiri dan ahli hukum tidak boleh sekedar menjadi staf sistem hukum, tapi harus menjadi sistem yang berkeadilan sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar