CRITICAL LEGAL STUDIES
Menurut cara berpikir Critical legal Studies, maka menurut Critical legal Studies, hukum adalah produk politik. Jadi aturan
hukum adalah aturan politik. Oleh karena itu tidak ada rule of law, yang ada hanya political
rules karena politik terkait dengan kekuasaan sehingga aturan hukum berasal
dari orang yang berkuasa. Aliran ini sangat menentang 2 tradisi positivisme
hukum seperti rule of law yaitu,
jaminan bagi kebebasan individual dan kesamaan kedudukan di hadapan hukum. Menurut
Critical legal Studies, jaminan bagi
kebebasan dan kesamaan dalam hukum tidak ada karena orang yang berkuasa dan
tidak berkuasa pasti berbeda kedudukannya di hadapan hukum. Yang terakhir ialah
legal reasoning dimana penalaran hukum dikaitkan dengan penalaran moral dan
politik.
Ada dua kritik dari Critical legal Studies terhadap hak dan pendidikan.
Kritik terhadap hak yaitu wacana hak oleh kaum
liberalis hanya menguntungkan kelas tertentu sebab pertentangan hak harus
diselesaikan oleh negara, padahal masyarakat mampu menyelesaikan dengan caranya
sendiri. Menurut Critical legal Studies,
ada kontradiksi fundamental antara kepentingan sosial dan indivisu serta tidak
ada hak fundamental dan universal, semua serba relatif dan kultural, tidak
pasti dan dapat dimanipulasi.
Kritik terhadap pendidikan, menurut Critical legal Studies pendidikan hukum
oleh kaum liberal hanya sebagai pelatihan ideologi. Menurutnya, pembelajaran
atas aturan hukum harus dilengkapi dengan pemahaman posisi-posisi politis dan
etis, penalaran hukum tidak pernah ditetapkan terlebih dahulu. Tiap siswa bebas
berargumentasi menurut pandangannya sendiri dan ahli hukum tidak boleh sekedar
menjadi staf sistem hukum, tapi harus menjadi sistem yang berkeadilan sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar