Selasa, 27 November 2012

FILSAFAT HUKUM INDONESIA

FILSAFAT HUKUM INDONESIA


Tujuan dari filsafat hukum indonesia :
1.      Pengembanan hukum (rechtsbeoefening) adalah semua kegiatan manusia berkenaan dengan adanya dan berlakunya hukum di masyarakat.
Pengembanan hukum dbagi mjd 2: 
-          Secara teoritis
-          Secara praktis
2.      Pengembanan teoretis
Didalam pengembanan teoritis ini, terdiri dari 3 bagian disiplin hukum yang terbagi atas
-          Ilmu hukum
Bersifat konkrit karena menyangkut teori tentang hukum positif
-          Teori hukum
-          Filsafat hukum. 
Bersifat abstrak karena terlepas dari hukum positif suatu negara.
Tujuan filsafat hukum adalah untuk mencari hakikat hukum dengan merefleksikan hukum secara umum,bukan pada norma positifnya. Mempunyai dasar legitimasi atau kekuatan mengikat.

Cita hukum
Mempunyai 2 fungsi :
1.      Konstitutif : untuk menentukan segi formalitas (dasar legitimasi)
2.      Regulatif : untuk mengarahkan penentuan muatan norma hukum.
Pancasila sebagai Rechtsidee atau cita hukum bisa mempengaruhi asas-asas hukum nasional, hukum positif, praktik hukum dan juga bisa dipengaruhi oleh civil law system, common law system, dll
Legitimasi dapat dilihat dari piramida tersebut.
Legitimasi terdiri dari :
-          Eksklusi
Berasal dari kata eksklusif. Tolak ukur hukum itu legitimate, harus bisa dibedakan dengan yang non eksklusif.
-          Derogasi
Hukum harus bisa dipastikan mana yang lebih didahulukan 1 dengan yang lainnya
-          Subsumsi
Ada hierarki
-          Non kontradiksi
Tidak boleh adanya pertentangan dalam suatu hierarki

Dalam pembukaan UUD 1945 :
Pokok-pokok pikiran :
-          Negara persatuan : negara apa yang dibentuk
-          Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat : merupakan tujuan akhir yang ingin dicapai negara
-          Negara berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan : ada wakil-wakil rakyat dan pemimpin yang dipilih secara demokratis oleh rakyat
-          Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. : Indonesia tidak dapat melepaskan diri dari agama semua yang sudah diatur tersebut dikembalikan lagi kepada agama.
Dalam pembentukan sistem hukum nasional, sistem hukum melihat hukum sebagai pola perilaku sosial mikro yang artinya melihat pergerakan hukum dari kasus per kasus. Dalam posisi Medespeler pertama, menganggap hukum adalah asas kebenaran-keadilan ( filsuf hukum, iluwan, teoritisi) yang alirannya disebut sebagai aliran hukum kodrat. Medespeler kedua melihat hukum sebagai undang-undang, seperti hakim, pengacara, pembentuk UU, yang alirannya disebut aliran positivisme hukum dan utilitarianisme. Dalam posisi Medespeler dan medespeler, melihat hukum adalah putusan hakim in concreto, alirannya disebut sosiological jurisprudence. Dalam posisi sistem lain atau Toeschouwer seperti sejarahwan, sosiolog, antropolog, dll melihat hukum sebagai pola perilaku sosial makro yang melihat pergerkan hukum dari waktu ke waktu yang alirannya disebut aliran mazhab sejarah.
               Penerapan Filsafat Hukum dalam kehidupan bernegara mempunyai variasi yang beranekaragam tergantung pada filsafat hidup bangsa (Wealtanchauung)masing-masing. Di dalam kenyataansuatu negara jika tanpa ideologi tidak mungkin mampu mencapai sasaran tujuan nasionalnya sebab negara tanpa ideologi adalah gagal, negara akan kandas di tengah perjalanan. Filsafat Hidup Bangsa (Wealtanchauung) yang lazim menjadi filsafat atau ideologi negara, berfungsi sebagai norma dasar (groundnorm). Nilai fundamental ini menjadi sumber cita dan asas moral bangsa  karena nilai ini menjadi cita hukum (rechtidee) dan paradigma keadilan, makna keadilan
merupakan substansi kebermaknaan keadilan yang ditentukan oleh nilai filsafat hidup(wealtanchauung) bangsa itu sendiri.
Indonesia sebagai negara hukum (Rechtsstaat) pada prinsipnya bertujuanuntuk menegakkan perlindungan hukum (iustitia protectiva). Hukum dan cita hukum (Rechtidee) sebagai perwujudan budaya. Perwujudan budaya dan peradaban manusia tegak berkat sistem hukum, tujuan hukum dan cita hukum (Rechtidee) ditegakkan dalam keadilan yang menampilkan citra moral dan kebajikan adalah fenomena budaya dan peradaban. Manusia senantiasa berjuang menuntut dan membela kebenaran, kebaikan, kebajikan menjadi cita dan citra moral kemanusiaan dan citra moral pribadi manusia. Keadilan senantiasa terpadu dengan asas kepastian hukum(Rechtssicherkeit) dan kedayagunaan hukum (Zeweckmassigkeit). Tiap makna dan jenis keadilan merujuk nilai dan tujuan apa dan bagaimana keadilan komutatif, distributif maupun keadilan protektif demi terwujudnya kesejahteraan lahir dan batin warga negara, yang pada hakikatnya demi harkat dan martabat manusia. Hukum dan keadilan sungguh-sungguh merupakan dunia dari trans empirical setiap pribadi manusia.
Hukum dan cita hukum (keadilan) sekaligus merupakan dunia nilai dan keseluruhannya sebagai fenomena budaya. Peranan filsafat hukum memberikan wawasan dan makna tujuan hukum sebagai cita hukum (rechtidee). Cita hukum adalah suatu apriori yang bersifat normatif sekaligus suatu apriori yang bersifat normatif sekaligus konstitutif, yang merupakan prasyarat transendental yang mendasari tiap Hukum Positif yang bermartabat, tanpa cita hukum (rechtidee) tak akan ada hukum yang memiliki watak normatif (Rouscoe Pound, 1972: 23).
Cita hukum (rechtidee) mempunyai fungsi konstitutif memberi makna pada hukum dalam arti padatan makna yang bersifat konkrit umum dan mendahului semua hukum serta berfungsi membatasi  apa yang tidak dapat dipersatukan. Pengertian, fungsi dan perwujudan cita hukum (rechtidee) menunjukkan betapafundamental kedudukan dan peranan cita-cita hukum adalah sumber genetik dari tata hukum (rechtsorder). Oleh karena itu cita hukum (rechtidee) hendaknya diwujudkan sebagai suatu  realitas. Maknanya bahwa  filsafat hukum menjadi dasar dan acuan pembangunan kehidupan  suatu bangsa serta acuan bagi pembanguan hukum dalam bidang-bidang  lainnya. Kewajiban negara untuk menegakkan cita keadilan sebagai cita hukum itu tersirat didalam asas Hukum Kodrat yang dimaksud untuk mengukur kebaikan Hukum Positif, apakah betulbetul telah sesuai dengan aturan yang berasal dari Hukum Tuhan, dengan perikemanusiaan dan perikeadilan dengan kebaikan Hukum Etis dan dengan asas dasar hukum umum abstrak Hukum Filosofis.
Hukum berfungsi sebagai pelindungan kepentingan manusia, agar kepentingan manusia terlindungi, hukum harus dilaksanakan secara profesional. Pelaksanaan hukum dapat berlangsung normal, damai, tertib. Hukum yang telah dilanggar harus ditegakkan melalui  penegakkan hukum. Penegakkan hukum menghendaki kepastian hukum, kepastian hukum merupakan perlindungan
yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang. Masyarakat mengharapkan adanya kepastianhukum karena dengan adanya kepastian hukum masyarakat akan tertib, aman dan damai. Masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan penegakkan hukum. Hukum adalah untuk manusia maka pelaksanaan hukum harus memberi manfaat, kegunaan bagi masyarakat jangan sampai hukum dilaksanakan menimbulkan keresahan di dalam masyarakat. Masyarakat yang mendapatkan perlakuan yang baik, benar akan mewujudkan keadaan yang tata tentrem raharja. Hukum dapat melindungi hak dan kewajiban setiap individu dalam kenyataan yang senyatanya, denganperlindungan hukum yang kokoh akan terwujud tujuan hukum secara umum: ketertiban, keamanan, ketentraman, kesejahteraan, kedamaian, kebenaran, dan keadilan

Sumber dari segala sumber hukum adalah sumber hukum tertingggi yang berbeda-beda pada tiap Negara. Dinegara yang menganut system teokrasi sumber tertib hukum tertinggi adalah ajaran-ajaran Tuhan yang berwujud wahtyu dan tertuang dalam kitab suci. Pada Negara yang menganut system hukum rechtstaat sumber hukum tertinggi adalah kekuasaan dari para penguasa. Hans Kelsen mengatakan bahwa norma hukum yang lebih rendah berlaku atas dasarnorma yang lebih tinggi kedudukannya, dan seterusnya yang pada akhirnya akan berhenti pada suatu norma yang disebut grundnorm. Di Indonesia sumber dari sumber hukum tertinggi adalah kedaulatan rakyat, dan pancasila adalah sumber tertib hukum tertinggi bagi hukum, karena Pancasila dibentuk oleh lembaga Negara yang mewakili seluruh kehendak rakyat Indonesia. Disamping hukum tertulis berupa undang – undang, masih terdapat hukum lain yang tidak tertulis yang harus diakui, yaitu Hukum Adat yang mencerminkan kepribadian bangsa. Untuk menemukan hukum yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia maka hukum – hukum tidak tertulis harus diperhatikan. Menurut ketetapan MPRS No. XX/ MPRS/ 1966, wujud dari sumber dari segala sumber hukum adalah :
1. Proklamasi kemerdekaan 1945
2. Dekrit Presiden 5 Juli 1959
3. UUD 1945
4. Supersemar

Tata Urutan Peraturan Perundang – undangan
Berdasarkan MPRS No. XX/ MPRS/ 1966 disebutkan bahwa tata urutan peraturan perundang – undangan adalah sebagai berikut :
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR
3. UU / Peraturan pemerintah pengganti UU
4. Peraturan Pemerintah
5. Keputusan Presiden
6. Peraturan – peraturan pelaksana lainnya seperti
- Peraturan Menteri
- Instruksi Menteri
Teori Stufen Theory dari Hans Kelsen mengatakan bahwa norma yang lebih rendah berdasarkan pada norma yang lebih tinggi, hingga pada norma dasar tertinggi yaitu Grundnorm yang harus diterima sebagai kebenaran tanpa perlu pembuktian lebih lanjut.
Pancasila adalah dasar Negara Indonesia yang digali dari pandangan hidup bangsa Indonesia yang merupakan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Karena Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, maka semua aturan hukum yang ada di Indonesia harus mencerminkan kesadaran dan keadilan sesuai dengan kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar