FILSAFAT HUKUM INDONESIA
Tujuan
dari filsafat hukum indonesia :
1. Pengembanan hukum
(rechtsbeoefening) adalah semua kegiatan manusia berkenaan dengan adanya dan
berlakunya hukum di masyarakat.
Pengembanan hukum dbagi mjd 2:
Pengembanan hukum dbagi mjd 2:
-
Secara
teoritis
-
Secara
praktis
2.
Pengembanan
teoretis
Didalam pengembanan teoritis ini, terdiri dari 3 bagian disiplin hukum yang terbagi atas
Didalam pengembanan teoritis ini, terdiri dari 3 bagian disiplin hukum yang terbagi atas
-
Ilmu
hukum
Bersifat
konkrit karena menyangkut teori tentang hukum positif
-
Teori
hukum
-
Filsafat
hukum.
Bersifat
abstrak karena terlepas dari hukum positif suatu negara.
Tujuan
filsafat hukum adalah untuk mencari hakikat hukum dengan merefleksikan hukum
secara umum,bukan pada norma positifnya. Mempunyai dasar legitimasi atau
kekuatan mengikat.
Cita hukum
Mempunyai 2 fungsi :
1.
Konstitutif
: untuk menentukan segi formalitas (dasar legitimasi)
2.
Regulatif
: untuk mengarahkan penentuan muatan norma hukum.
Pancasila sebagai Rechtsidee atau
cita hukum bisa mempengaruhi asas-asas hukum nasional, hukum positif, praktik
hukum dan juga bisa dipengaruhi oleh civil law system, common law system, dll
Legitimasi dapat dilihat dari
piramida tersebut.
Legitimasi terdiri dari :
-
Eksklusi
Berasal
dari kata eksklusif. Tolak ukur hukum itu legitimate, harus bisa dibedakan
dengan yang non eksklusif.
-
Derogasi
Hukum
harus bisa dipastikan mana yang lebih didahulukan 1 dengan yang lainnya
-
Subsumsi
Ada
hierarki
-
Non
kontradiksi
Tidak
boleh adanya pertentangan dalam suatu hierarki
Dalam pembukaan UUD 1945 :
Pokok-pokok
pikiran :
-
Negara
hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat : merupakan tujuan akhir
yang ingin dicapai negara
-
Negara
berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan :
ada wakil-wakil rakyat dan pemimpin yang dipilih secara demokratis oleh rakyat
-
Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab. : Indonesia tidak dapat melepaskan diri dari agama semua yang sudah
diatur tersebut dikembalikan lagi kepada agama.
Dalam pembentukan sistem hukum
nasional, sistem hukum melihat hukum sebagai pola perilaku sosial mikro yang
artinya melihat pergerakan hukum dari kasus per kasus. Dalam posisi Medespeler
pertama, menganggap hukum adalah asas kebenaran-keadilan ( filsuf hukum,
iluwan, teoritisi) yang alirannya disebut sebagai aliran hukum kodrat.
Medespeler kedua melihat hukum sebagai undang-undang, seperti hakim, pengacara,
pembentuk UU, yang alirannya disebut aliran positivisme hukum dan
utilitarianisme. Dalam posisi Medespeler dan medespeler, melihat hukum adalah
putusan hakim in concreto, alirannya disebut sosiological jurisprudence. Dalam
posisi sistem lain atau Toeschouwer seperti sejarahwan, sosiolog, antropolog,
dll melihat hukum sebagai pola perilaku sosial makro yang melihat pergerkan
hukum dari waktu ke waktu yang alirannya disebut aliran mazhab sejarah.
Penerapan
Filsafat Hukum dalam kehidupan bernegara mempunyai variasi yang beranekaragam
tergantung pada filsafat hidup bangsa (Wealtanchauung)masing-masing. Di dalam
kenyataansuatu negara jika tanpa ideologi tidak mungkin mampu mencapai sasaran
tujuan nasionalnya sebab negara tanpa ideologi adalah gagal, negara akan kandas
di tengah perjalanan. Filsafat Hidup Bangsa (Wealtanchauung) yang lazim menjadi
filsafat atau ideologi negara, berfungsi sebagai norma dasar (groundnorm). Nilai fundamental
ini menjadi sumber cita dan asas moral bangsa
karena nilai ini menjadi cita hukum (rechtidee) dan paradigma keadilan,
makna keadilan
merupakan substansi kebermaknaan keadilan yang ditentukan
oleh nilai filsafat hidup(wealtanchauung) bangsa itu sendiri.
Indonesia
sebagai negara hukum (Rechtsstaat) pada prinsipnya bertujuanuntuk menegakkan
perlindungan hukum (iustitia protectiva). Hukum dan cita hukum (Rechtidee)
sebagai perwujudan budaya. Perwujudan budaya dan peradaban manusia tegak berkat
sistem hukum, tujuan hukum dan cita hukum (Rechtidee) ditegakkan dalam keadilan
yang menampilkan citra moral dan kebajikan adalah fenomena budaya dan peradaban.
Manusia senantiasa berjuang menuntut
dan membela kebenaran, kebaikan, kebajikan menjadi cita dan citra moral
kemanusiaan dan citra moral pribadi manusia. Keadilan senantiasa terpadu dengan
asas kepastian hukum(Rechtssicherkeit) dan kedayagunaan hukum (Zeweckmassigkeit).
Tiap makna dan jenis keadilan merujuk nilai dan tujuan apa dan bagaimana
keadilan komutatif, distributif maupun keadilan protektif demi terwujudnya
kesejahteraan lahir dan batin warga negara, yang pada hakikatnya demi harkat
dan martabat manusia. Hukum dan keadilan sungguh-sungguh merupakan dunia dari
trans empirical setiap pribadi manusia.
Hukum
dan cita hukum (keadilan) sekaligus merupakan dunia nilai dan keseluruhannya
sebagai fenomena budaya. Peranan filsafat hukum memberikan wawasan dan makna
tujuan hukum sebagai cita hukum (rechtidee). Cita hukum adalah suatu apriori
yang bersifat normatif sekaligus suatu apriori yang bersifat normatif sekaligus
konstitutif, yang merupakan prasyarat transendental yang mendasari tiap Hukum
Positif yang bermartabat, tanpa cita hukum (rechtidee) tak akan ada hukum yang
memiliki watak normatif (Rouscoe Pound, 1972: 23).
Cita
hukum (rechtidee) mempunyai fungsi konstitutif memberi makna pada hukum dalam
arti padatan makna yang bersifat konkrit umum dan mendahului semua hukum serta
berfungsi membatasi apa yang tidak dapat
dipersatukan. Pengertian, fungsi dan perwujudan cita hukum (rechtidee)
menunjukkan betapafundamental kedudukan dan peranan cita-cita hukum adalah
sumber genetik dari tata hukum (rechtsorder). Oleh karena itu cita hukum
(rechtidee) hendaknya diwujudkan sebagai suatu
realitas. Maknanya bahwa filsafat
hukum menjadi dasar dan acuan pembangunan kehidupan suatu bangsa serta acuan bagi pembanguan hukum
dalam bidang-bidang lainnya. Kewajiban
negara untuk menegakkan cita keadilan sebagai cita hukum itu tersirat didalam
asas Hukum Kodrat yang dimaksud
untuk mengukur kebaikan Hukum Positif, apakah betulbetul telah sesuai
dengan aturan yang berasal dari Hukum Tuhan, dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan dengan kebaikan Hukum Etis dan dengan asas dasar hukum umum
abstrak Hukum Filosofis.
Hukum berfungsi sebagai pelindungan kepentingan manusia,
agar kepentingan manusia terlindungi, hukum harus dilaksanakan secara
profesional. Pelaksanaan hukum dapat berlangsung normal, damai, tertib. Hukum
yang telah dilanggar harus ditegakkan melalui
penegakkan hukum. Penegakkan hukum menghendaki kepastian hukum,
kepastian hukum merupakan perlindungan
yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang. Masyarakat
mengharapkan adanya
kepastianhukum karena dengan adanya kepastian hukum masyarakat akan tertib,
aman dan damai. Masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan penegakkan
hukum. Hukum adalah untuk manusia maka pelaksanaan hukum harus memberi manfaat,
kegunaan bagi masyarakat jangan sampai hukum dilaksanakan menimbulkan keresahan
di dalam masyarakat. Masyarakat yang mendapatkan perlakuan yang baik, benar akan
mewujudkan keadaan yang tata tentrem raharja. Hukum dapat melindungi hak dan
kewajiban setiap individu dalam kenyataan yang senyatanya, denganperlindungan
hukum yang kokoh akan terwujud tujuan hukum secara umum: ketertiban, keamanan,
ketentraman, kesejahteraan, kedamaian, kebenaran, dan keadilan
Sumber
dari segala sumber hukum adalah sumber hukum tertingggi yang berbeda-beda pada
tiap Negara. Dinegara yang menganut system teokrasi sumber tertib hukum
tertinggi adalah ajaran-ajaran Tuhan yang berwujud wahtyu dan tertuang dalam
kitab suci. Pada Negara yang menganut system hukum rechtstaat sumber hukum
tertinggi adalah kekuasaan dari para penguasa. Hans Kelsen mengatakan bahwa
norma hukum yang lebih rendah berlaku atas dasarnorma yang lebih tinggi
kedudukannya, dan seterusnya yang pada akhirnya akan berhenti pada suatu norma
yang disebut grundnorm. Di Indonesia sumber dari sumber hukum tertinggi adalah
kedaulatan rakyat, dan pancasila adalah sumber tertib hukum tertinggi bagi
hukum, karena Pancasila dibentuk oleh lembaga Negara yang mewakili seluruh
kehendak rakyat Indonesia. Disamping hukum tertulis berupa undang – undang,
masih terdapat hukum lain yang tidak tertulis yang harus diakui, yaitu Hukum
Adat yang mencerminkan kepribadian bangsa. Untuk menemukan hukum yang adil bagi
seluruh rakyat Indonesia maka hukum – hukum tidak tertulis harus diperhatikan.
Menurut ketetapan MPRS No. XX/ MPRS/ 1966, wujud dari sumber dari segala sumber
hukum adalah :
1. Proklamasi
kemerdekaan 1945
2. Dekrit Presiden 5
Juli 1959
3. UUD 1945
4. Supersemar
Tata Urutan Peraturan
Perundang – undangan
Berdasarkan MPRS No.
XX/ MPRS/ 1966 disebutkan bahwa tata urutan peraturan perundang – undangan
adalah sebagai berikut :
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR
3. UU / Peraturan
pemerintah pengganti UU
4. Peraturan
Pemerintah
5. Keputusan Presiden
6. Peraturan –
peraturan pelaksana lainnya seperti
- Peraturan Menteri
- Instruksi Menteri
Teori Stufen Theory
dari Hans Kelsen mengatakan bahwa norma yang lebih rendah berdasarkan pada
norma yang lebih tinggi, hingga pada norma dasar tertinggi yaitu Grundnorm yang
harus diterima sebagai kebenaran tanpa perlu pembuktian lebih lanjut.
Pancasila
adalah dasar Negara Indonesia yang digali dari pandangan hidup bangsa Indonesia
yang merupakan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Karena Pancasila
adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, maka semua aturan hukum
yang ada di Indonesia harus mencerminkan kesadaran dan keadilan sesuai dengan
kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar