Keadilan berasal dari bahasa yunani “dicha”(dibagi dua), dari kata ini
menjadi dichaion yang berarti
keadilan. Sedangkan pembagi atau hakim disebut dischastes.
Ada beberapa pengertian menurut para filsuf yang
dicuplik dari karya Plato “politea”;
· Menurut Cephalus, keadilan adalah
berkata yang benar dan membayar hutang.
· Polemarchus mengatakan bahwa keadilan
adalah memberi kepada orang apa yang pantas baginya serta berbuat baik pada
kawanmu dan berbuat sebaliknya pada musuhmu.
·
Trasymarchus mengatakan bahwa keadilan
adalah keuntungan bagi penguasa. Keadilan tidak bermanfaat bagi bukan pemilik
kekuasaan untuk menjalankannya.
Dalam keadilan, dikenal golden rules atau aturan kencana atau similia simillibus. Contohnya: jangan lakukan apa yang tidak ingin
orang lain lakukan kepadamu. Namun, jika terlalu ditekankan golden rules ini,
maka akan terjadi yang namanya summun
jus, summun injuria; summa lex, summa crux. Artinya extreme law is the greatest
injury, strict law is great punishment.
Dalam keadilan dikenal dua kelompok, yakni liberalis
dan komunitarian.

Ada tiga justice
rules:
·
Contibutive
rule
yaitu pembagian diukur atas dasar kontribusi yang diberikan.
·
Needs
rule
yaitu pembagian diukur atas dasar kebutuhan pihak yang menerima. Namun
kadang-kadang terdapat kesulitan dalam menentukan kebutuhan tiap pihak.
·
Equality
rule
yaitu pembagian diukur atas dasar objek yang dibagi sama rata. Jika tidak ada
informasi tentang pihak-pihak yang mendapatkan pembagian, maka hanya dapat
digunakan equality rule. Namun, jika
ada informasi tentang kebutuhan dan ditetapkan equality rule, maka akan menimbulkan ketidakadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar