Selasa, 27 November 2012

Teori Hukum Pembangunan


Teori Hukum Pembangunan

Perihal mengenai teori hukum pembangunan ini, merupakan teori dari Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M. teori ini beranjak dari dari:

aa.  Konteks keindonesiaan (semangat pembangunan)
bb.  Perspektif: hubungan hukum dan masyarakat.

Yang merupakan gabungan dari aliran Sociological Jurisprudence ditambah dengan Pragmatic Legal Realism, yakni:
1a. Arti dan fungsi hukum dalam masyarakat
Yakni di mana hukum yang menciptakan ketertiban dan juga keadilan maupun kepastian
2b.  Hukum sebagai kaidah sosial
Yakni hukum merupakan bagian dari sistem kaidah sosial
3c. Hubungan hukum dengan kekuasaan
Ketika kekuasaan tunduk kepada hukum
4d.  Hubungan hukum dengan nilai sosial budaya
Yakni ketika hukum yang baik sesuai dengan living law
5e.   Hukum sebagai “a tool of social engineering”
Yakni ketika hukum membawa atau memberikan perubahan sosial atau memberikan pembangunan secara nasional.

Teori hukum pembangunan dikemukakan pula oleh beberapa tokoh yakni:
1a.  Northrop
Teori Kebudayaan yakni, Hukum tidak hanya norma (buatan negara), melainkan juga (kode etik) institusi lain (aturan berprilaku dalam masyarakat untuk menjaga relasi mereka).
2b.  Laswell-MacDougall
Teori kebijakan publik yakni, hukum adalah proses yakni institusi ditambah dengan proses adalah hukum sebagai gejala sosial, faktor-faktor nonyuridis, das sein.
3c.   Pound
Teori Social Engineering yakni adanya minus dalam konsepsi mekaniknya.
4d.  Yakni teori yang disebut dengan teori Konteks keindonesiaan.

Pada teori Hukum Pembangunan ini Mochtar kusumaatmadja melihat ada beberapa masalah dalam pembangunan hukum yakni:
a.  Pluralisme sosial dan hukum kebiasaan
b.      Pluralisme hukum yang merupakan akibat dari kolonialisme
c.       Resistensi masyarakat terhadap perubahan yang karena akibat kuatnya hukum kebiasaan. Yang dapat artikan sebagai adanya penolakan terhadap suatu perubahan.
d.      Sukar untuk menentukan tujuan perkembangan hukum.
e.       Sedikitnya data empirik untuk analisis deskriptif dan preskriptif. 
   -        Sulitnya menentukan indikator objektif tentang berhasil atau tidaknya pembangunan hukum.

Seseorang bernama Ehrlich menyampaikan pluralisme menurut pandangannya, yakni:
Hukum bisa sebagai:
a.       Aturan untuk membuat keputusan yang dapat menghasilkan positivisme hukum.
b.      Aturan dalam berprilaku.

Tiga hal yang  dikoreksi oleh Ehrlich mengenai hal tersebut yakni:
1.      Hukum tidak hanya dapat diciptakan oleh negara
2.      Hukum bukan merupakan satu-satunya landasan pengambilan keputusan oleh lembaga peradilan atau arbitrase
3.      Hukum bukan satu-satunya alat bagi pemaksaan penataan masyarakat terhadap suatu keputusan yang telah diambil oleh pengadilan atau arbitrase
Manusia berprilaku sesuai dengan hukum, terutama untuk menjaga relasi sosial. Jadi, hukum sama saja  dengan norma lainnya atau sebagai kode etik. Dan negara bukan satu-satunya “perkumpulan” yang bisa memaksakan hukum karena ada banyak “perkumpulan” yang kadang lebih besar efektif dari pada negara.













Tidak ada komentar:

Posting Komentar