Teori
Hukum Pembangunan
Perihal mengenai teori hukum pembangunan ini,
merupakan teori dari Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M. teori ini
beranjak dari dari:
aa. Konteks
keindonesiaan (semangat pembangunan)
bb. Perspektif:
hubungan hukum dan masyarakat.
Yang merupakan gabungan dari aliran Sociological
Jurisprudence ditambah dengan Pragmatic Legal Realism, yakni:
1a. Arti
dan fungsi hukum dalam masyarakat
Yakni di mana hukum yang
menciptakan ketertiban dan juga keadilan maupun kepastian
2b. Hukum
sebagai kaidah sosial
Yakni hukum merupakan bagian dari
sistem kaidah sosial
3c. Hubungan
hukum dengan kekuasaan
Ketika kekuasaan tunduk kepada
hukum
4d. Hubungan
hukum dengan nilai sosial budaya
Yakni ketika hukum yang baik sesuai
dengan living law
5e. Hukum
sebagai “a tool of social engineering”
Yakni ketika hukum membawa atau
memberikan perubahan sosial atau memberikan pembangunan secara nasional.
Teori hukum pembangunan dikemukakan pula oleh
beberapa tokoh yakni:
1a. Northrop
Teori Kebudayaan yakni, Hukum tidak
hanya norma (buatan negara), melainkan juga (kode etik) institusi lain (aturan
berprilaku dalam masyarakat untuk menjaga relasi mereka).
2b. Laswell-MacDougall
Teori kebijakan publik yakni, hukum
adalah proses yakni institusi ditambah dengan proses adalah hukum sebagai
gejala sosial, faktor-faktor nonyuridis, das sein.
3c. Pound
Teori Social Engineering yakni
adanya minus dalam konsepsi mekaniknya.
4d. Yakni
teori yang disebut dengan teori Konteks keindonesiaan.
Pada teori Hukum Pembangunan ini Mochtar
kusumaatmadja melihat ada beberapa masalah dalam pembangunan hukum yakni:
a. Pluralisme
sosial dan hukum kebiasaan
b. Pluralisme
hukum yang merupakan akibat dari kolonialisme
c. Resistensi
masyarakat terhadap perubahan yang karena akibat kuatnya hukum kebiasaan. Yang
dapat artikan sebagai adanya penolakan terhadap suatu perubahan.
d. Sukar
untuk menentukan tujuan perkembangan hukum.
e. Sedikitnya
data empirik untuk analisis deskriptif dan preskriptif.
- Sulitnya
menentukan indikator objektif tentang berhasil atau tidaknya pembangunan hukum.
Seseorang bernama Ehrlich menyampaikan pluralisme
menurut pandangannya, yakni:
Hukum bisa sebagai:
a. Aturan
untuk membuat keputusan yang dapat menghasilkan positivisme hukum.
b. Aturan
dalam berprilaku.
Tiga hal yang
dikoreksi oleh Ehrlich mengenai hal tersebut yakni:
1. Hukum
tidak hanya dapat diciptakan oleh negara
2. Hukum
bukan merupakan satu-satunya landasan pengambilan keputusan oleh lembaga
peradilan atau arbitrase
3. Hukum
bukan satu-satunya alat bagi pemaksaan penataan masyarakat terhadap suatu
keputusan yang telah diambil oleh pengadilan atau arbitrase
Manusia berprilaku sesuai dengan hukum, terutama
untuk menjaga relasi sosial. Jadi, hukum sama saja dengan norma lainnya atau sebagai kode etik.
Dan negara bukan satu-satunya “perkumpulan” yang bisa memaksakan hukum karena
ada banyak “perkumpulan” yang kadang lebih besar efektif dari pada negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar