Minggu, 25 November 2012

Hukum Kodrat


ALIRAN KODRAT

Latar Belakang Sejarah
Dirintis pada masa Yunani Kuno, yang dipertanyakan oleh Cicero, kemudian dianalisis oleh Thomas Aquinas, yang lalu dibela oleh kalangan Rohaniawan Gereja Katholik (moralitas = hukum agama, di luar itu [Gereja] tidak ada keselamatan → ultra Ecclesiam nulla salus) → pandangan lama, saat negara dan gereja menyatu. Aliran ini dianggap berguna sebagai sumber untuk memahami prinsip-prinsip hukum internasional, dan penafsiran konstitusi terutama oleh hakim di AS.
Aliran ini menguat setelah agama monoteisme muncul ke permukaan (Christianity), dan juga pernah menjadi aliran dalam agama Katholik yang dipelopori oleh Thomas Aquinas. Dalam aliran ini, hukum dan moral saling berkaitan.
Asal hukum kodrat dari Tuhan, dan nilai-nilai kemanusiaan yang universal dari rasio.

Karakteristik
1.   Satu atau beberapa nilai moral/hukum atau pertimbangan konkret, bersifat umum-konkret. Moral lebih tinggi dari hukum.
2.   Dua sumber pertimbangan moral (a) wahyu Tuhan (b) Rasio, berlaku universal, dan abadi.
3.   Dapat dijangkau rasio manusia, dan menjadi obyek penelaahan rasio.
4.   Jika hukum  positif bertentangan dengan rasio, hukum positif dikesampingkan, yang kemudian memunculkan beberapa versi penyelesaian.
Hukum positif buatan manusia, sedangkan moral adalah sesuatu yang telah ada sejak dulu, sehingga bila hukum positif bertentangan dengan moral maka hukum positif mengalah dan menjadi invalid.

Hakekat Hukum: Hukum adalah nilai-nilai yang berlaku universal dan abadi, bersifat self-evidence, dan menggunakan logika deduktif.
Euthyphro Dilema : (1) sesuatu menjadi adil dan benar karena diperintahkan Tuhan,→ Asas Keadilan (2) sesuatu memang sudah adil dan benar karena itu Tuhan memerintahkannya, → Asas Kebenaran

Moral Right vs Legal Right
Hak: - Right (Inggris)
- Ius (Latin)
- Droit (Perancis)
- Subjectief Recht (Belanda)
- Recht (Jerman)
Hukum:  - Law (Inggris)
- Lex (Latin)
- Loi (Perancis)
- Objectief Recht (Belanda)
- Gezets (Jerman)
Dalam pandangan aliran Hukum Kodrat, hak melahirkan hukum, BUKAN hukum melahirkan hak. Dalam dunia Kristiani, aliran ini diadopsi oleh pemikir utama: St Agustinus (354-430).
-          Ilmu pertama adalah mengenal Tuhan → Metafisika. Metafisika adalah filsafat pertama (prima Philosophia). Dan, filsafat menjadi hamba teologi (ancilla theologiae.
-          Tuhan memiliki rencana, yang dituangkan dalam hukumnya yang abadi → LEX AETERNA.
-          Rencana Abadi Tuhan ini terdapat juga dalam jiwa manusia, sehingga manusia mampu memahaminya sebagai hukum kodrat → LEX NATURALIS.
Prinsip tertinggi hukum kodrat adalah, jangan berbuat pada orang lain apa yang tidak ingin orang lain perbuat padamu. Jadi, hukum buatan manusia harus bermoral (An unjust law is no law).
VERSI 1: TRADITIONAL VERSION
Tokohnya : Thomas Aquinas, yang diperkuat oleh John Finnis.
Hukum Positif wajib sejalan dengan moralitas. Jika tidak: (1) Hukum Positif itu tidak sah (invalid), (2) Aturannya batal demi hukum (null and void), (3) Tak ada beban kewajiban bagi siapapun.
Urutannya adalah God → Eternal Law → Divine Law → Natural Law → Human Law. ** Urutan tsb masih kontroversional.
CATATAN : Metode berpikir Aquinas hanya mungkin jika diasumsikan (1) Tuhan ada (tidak akan diterima bagi pemikir ateis/sekuler), (2) penguasa politik memang selalu mengabdi demi kepentingan terbaik bagi rakyatnya, (3) semua manusia di muka bumi ini mempunyai kesepakatan penafsiran atas segala sesuatu tentang baik-buruk, salah-benar.

VERSI 2: INNER MORALITY VERSION
Tokohnya Lon L Fuller (1962-1978).
Hukum Positif wajib sejalan dengan moralitas. Jika tidak: ada aturan Hukum Positif yang tetap sah sepanjang tidak melanggar “inner morality of law” (moralitas di dalam hukum).
Hak untuk hidup hidup adalah contoh inti moralitas hukum yang tidak boleh dilanggar (misalkan oleh NAZI).
Hukum tidak bisa dipidahkan dari moral, (1) morality of duty, (2) morality of aspiration.
8 Prinsip moralitas yang harus ada dalam hukum (principle of legality) versi Fuller (Hukum sebagai sistem hukum): 1. Berupa aturan umum, 2. Aturan itu harus dipublikasi, 3. Aturan tidak boleh berlaku surut, 4. Aturan itu harus disusun dalam rumusan yang bisa dimengerti, 5. Aturan-aturan itu tidak boleh saling bertentangan, 6. Aturan itu tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi apa yang dapat dilakukan, 7. Aturan itu tidak boleh sering diubah-ubah, 8. Harus ada kecocokan antara aturan yang diundangkan dengan pelaksanaannya sehari-hari.

VERSI 3: INTERPRETIVE VERSION (Law as Integrity)
Tokoh : Ronald Dworkin.
Hukum Positif wajib sejalan dengan moralitas. Jika tidak: (1) akan kesulitan memberikan penafsiran (pertimbangan) moral yang tepat terhadap Hukum Positif itu, (2) Jika tidak dapat diberikan penafsiran moral, hukum positif itu tidak sah.
Penafsiran moral ini disesuaikan dengan kebutuhan para fungsionaris hukum.
Untuk mengetahui keberadaan asas moral terbaik itu lihat dari kecocokannya dengan aturan lain dalam sistem hukum itu (the idea of fit) → logical consistency & the power to justify/help provide a rationale for the rule.
CATATAN : megingat abstraknya falsafah pemerintah ini, tetap sulit membuat pertimbangan moral yang tepat.
Jadi ironisnya, walaupun pikiran Dworkin disebut-sebut debagai versi lain dari Aliran Hukum Kodrat, ia sebenarnya hanya menolak tentang adanya hukum yang imanen di dalam alam (yang berlaku universal). Menurutnya, hukum adalah hasil konstruksi berpikir para praktisi dalam pekerjaan mereka.

KESIMPULAN
Hukum harus sejalan dengan moralitas, dan…
Thomas Aquinas: Moralitas berasal dari hukum kodrat yang alamiah (jika ditelusuri lebih jauh lagi: TUHAN).
Lon L Fuller: Moralitas berasal dari sistem hukum, ia ada sebagai bagian internal sistem hukum tsb (khususnya prinsip legalitas).
Ronald Dworkin: Moralitas berasala dari hasil interpretasi para pengemban hukum, moralitas itu ada di benak mereka terkait apa makna hukum positif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar