ALIRAN KODRAT
Latar
Belakang Sejarah
Dirintis
pada masa Yunani Kuno, yang dipertanyakan oleh Cicero, kemudian dianalisis oleh
Thomas Aquinas, yang lalu dibela oleh kalangan Rohaniawan Gereja Katholik
(moralitas = hukum agama, di luar itu [Gereja] tidak ada keselamatan → ultra
Ecclesiam nulla salus) → pandangan lama, saat negara dan gereja menyatu. Aliran
ini dianggap berguna sebagai sumber untuk memahami prinsip-prinsip hukum
internasional, dan penafsiran konstitusi terutama oleh hakim di AS.
Aliran
ini menguat setelah agama monoteisme muncul ke permukaan (Christianity), dan
juga pernah menjadi aliran dalam agama Katholik yang dipelopori oleh Thomas
Aquinas. Dalam aliran ini, hukum dan moral saling berkaitan.
Asal
hukum kodrat dari Tuhan, dan nilai-nilai kemanusiaan yang universal dari rasio.
1. Satu atau beberapa nilai moral/hukum atau
pertimbangan konkret, bersifat umum-konkret. Moral lebih tinggi dari hukum.
2. Dua sumber pertimbangan moral (a) wahyu Tuhan
(b) Rasio, berlaku universal, dan abadi.
3. Dapat dijangkau rasio manusia, dan menjadi
obyek penelaahan rasio.
4. Jika hukum
positif bertentangan dengan rasio, hukum positif dikesampingkan, yang
kemudian memunculkan beberapa versi penyelesaian.
Hukum
positif buatan manusia, sedangkan moral adalah sesuatu yang telah ada sejak
dulu, sehingga bila hukum positif bertentangan dengan moral maka hukum positif
mengalah dan menjadi invalid.
Hakekat
Hukum: Hukum adalah nilai-nilai yang berlaku universal dan abadi, bersifat
self-evidence, dan menggunakan logika deduktif.
Euthyphro
Dilema : (1) sesuatu menjadi adil dan benar karena diperintahkan Tuhan,→ Asas
Keadilan (2) sesuatu memang sudah adil dan benar karena itu Tuhan
memerintahkannya, → Asas Kebenaran
Moral
Right vs Legal Right
Hak:
- Right (Inggris)
- Ius (Latin)
- Droit (Perancis)
- Subjectief
Recht (Belanda)
- Recht (Jerman)
Hukum: - Law (Inggris)
- Lex (Latin)
- Loi (Perancis)
- Objectief
Recht (Belanda)
- Gezets
(Jerman)
Dalam
pandangan aliran Hukum Kodrat, hak melahirkan hukum, BUKAN hukum melahirkan
hak. Dalam dunia Kristiani, aliran ini diadopsi oleh pemikir utama: St
Agustinus (354-430).
-
Ilmu pertama adalah
mengenal Tuhan → Metafisika. Metafisika adalah filsafat pertama (prima
Philosophia). Dan, filsafat menjadi hamba teologi (ancilla theologiae.
-
Tuhan memiliki rencana,
yang dituangkan dalam hukumnya yang abadi → LEX AETERNA.
-
Rencana Abadi Tuhan ini
terdapat juga dalam jiwa manusia, sehingga manusia mampu memahaminya sebagai
hukum kodrat → LEX NATURALIS.
Prinsip
tertinggi hukum kodrat adalah, jangan berbuat pada orang lain apa yang tidak
ingin orang lain perbuat padamu. Jadi, hukum buatan manusia harus bermoral (An
unjust law is no law).
VERSI 1: TRADITIONAL VERSION
Tokohnya : Thomas
Aquinas, yang diperkuat oleh John Finnis.
Hukum Positif wajib
sejalan dengan moralitas. Jika tidak: (1) Hukum Positif itu tidak sah
(invalid), (2) Aturannya batal demi hukum (null and void), (3) Tak ada beban
kewajiban bagi siapapun.
Urutannya adalah God →
Eternal Law → Divine Law → Natural Law → Human Law. ** Urutan tsb masih
kontroversional.
CATATAN : Metode
berpikir Aquinas hanya mungkin jika diasumsikan (1) Tuhan ada (tidak akan
diterima bagi pemikir ateis/sekuler), (2) penguasa politik memang selalu
mengabdi demi kepentingan terbaik bagi rakyatnya, (3) semua manusia di muka
bumi ini mempunyai kesepakatan penafsiran atas segala sesuatu tentang
baik-buruk, salah-benar.
VERSI 2: INNER MORALITY VERSION
Tokohnya Lon L Fuller
(1962-1978).
Hukum Positif wajib
sejalan dengan moralitas. Jika tidak: ada aturan Hukum Positif yang tetap sah
sepanjang tidak melanggar “inner morality of law” (moralitas di dalam hukum).
Hak untuk hidup hidup
adalah contoh inti moralitas hukum yang tidak boleh dilanggar (misalkan oleh
NAZI).
Hukum tidak bisa
dipidahkan dari moral, (1) morality of
duty, (2) morality of aspiration.
8 Prinsip moralitas
yang harus ada dalam hukum (principle of
legality) versi Fuller (Hukum sebagai sistem hukum): 1. Berupa aturan umum,
2. Aturan itu harus dipublikasi, 3. Aturan tidak boleh berlaku surut, 4. Aturan
itu harus disusun dalam rumusan yang bisa dimengerti, 5. Aturan-aturan itu
tidak boleh saling bertentangan, 6. Aturan itu tidak boleh mengandung tuntutan
yang melebihi apa yang dapat dilakukan, 7. Aturan itu tidak boleh sering
diubah-ubah, 8. Harus ada kecocokan antara aturan yang diundangkan dengan
pelaksanaannya sehari-hari.
VERSI 3: INTERPRETIVE VERSION (Law as Integrity)
Tokoh : Ronald Dworkin.
Hukum Positif wajib
sejalan dengan moralitas. Jika tidak: (1) akan kesulitan memberikan penafsiran
(pertimbangan) moral yang tepat terhadap Hukum Positif itu, (2) Jika tidak
dapat diberikan penafsiran moral, hukum positif itu tidak sah.
Penafsiran moral ini
disesuaikan dengan kebutuhan para fungsionaris hukum.
Untuk mengetahui
keberadaan asas moral terbaik itu lihat dari kecocokannya dengan aturan lain
dalam sistem hukum itu (the idea of fit)
→ logical consistency & the power to
justify/help provide a rationale for the rule.
CATATAN : megingat
abstraknya falsafah pemerintah ini, tetap sulit membuat pertimbangan moral yang
tepat.
Jadi ironisnya,
walaupun pikiran Dworkin disebut-sebut debagai versi lain dari Aliran Hukum
Kodrat, ia sebenarnya hanya menolak tentang adanya hukum yang imanen di dalam
alam (yang berlaku universal). Menurutnya, hukum adalah hasil konstruksi
berpikir para praktisi dalam pekerjaan mereka.
KESIMPULAN
Hukum
harus sejalan dengan moralitas, dan…
Thomas
Aquinas: Moralitas berasal dari hukum kodrat yang
alamiah (jika ditelusuri lebih jauh lagi: TUHAN).
Lon
L Fuller: Moralitas berasal dari sistem hukum, ia
ada sebagai bagian internal sistem hukum tsb (khususnya prinsip legalitas).
Ronald
Dworkin: Moralitas berasala dari hasil
interpretasi para pengemban hukum, moralitas itu ada di benak mereka terkait
apa makna hukum positif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar