MAZHAB SEJARAH
Latar belakang mazhab ini adalah berawal pada
tahun 1814 saat tentara Perancis ditarik dari Jerman, idenya muncul dari Anton
Thibaut(1722-1840), yang mendukung upaya mempersatukan Jerman dengan cara
unifikasi hukum dan didasarkan pada kodifikasi.
Aliran Mazhab sejarah dipelopori Friedrich Carl von Savigny (Volk geist) hukum kebiasaan sumber hukum formal. Hukum tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama sama dengan masyarakat. Pandangannya bertitik tolak bahwa di dunia ini terdapat banyak bangsa dan tiap-tiap bangsa memiliki volksgeist jiwa rakyat. Dia berpendapat hukum semua hukum berasal dari adat-istiadat dan kepercayaan dan bukan berasal dari pembentukan undang undang.
Aliran Mazhab sejarah dipelopori Friedrich Carl von Savigny (Volk geist) hukum kebiasaan sumber hukum formal. Hukum tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama sama dengan masyarakat. Pandangannya bertitik tolak bahwa di dunia ini terdapat banyak bangsa dan tiap-tiap bangsa memiliki volksgeist jiwa rakyat. Dia berpendapat hukum semua hukum berasal dari adat-istiadat dan kepercayaan dan bukan berasal dari pembentukan undang undang.
VOLKGEIST_JIWA
BANGSA. Terminology inilah yang paling sering ditemui jika membuka lieteratur,
dan kemudian membaca bahagian aliran pemikiran hukum dalam lintasan Mazhab
sejarah. Istilah tersebut pertama kalinya dikembangkan oleh murid Friedrich
Carl Von Savigny (1779-1861) yang bernama G. Puchta, hukum merupakan
pencerminan jiwa dari rakyat. Hukum itu tidak dibuat, tetapi tumbuh dan
berkembang bersama masyarakat (Das Recht Wird Nicht Gemacht, Est Ist Und Wird Mit Dem Volke).
Di dunia ini terdapat banyak bangsa, dan tiap-tiap bangsa tadi memiliki suatu Volkgeist (jiwa rakyat). Jiwa ini berbeda, baik
menurut waktu maupun tempat.
Mencermati
pemikiran Savigny, dalam konteks yang melatar belakanginya sehingga
muncul pemikiran perihal “Jiwa Bangsa atau Jiwa Rakyat”, setidaknya
dipengaruhi oleh dua Mazhab hukum. Pertama,
pengaruh Montesqieu dalam bukunya “L’espirit De Lois” pernah mengemukakan
adanya hubungan antara jiwa bangsa dengan hukumnya. Kedua, pengaruh
paham nasionalisme yang muncul pada awal abad ke- 19, yakni dipelopori oleh
Thibaut dalam Pamphlet-nya yang menuliskan “Uber Die Notwendigkeit Eines Allgemeinen
Burgelichen Rechts Fur Notwendigkheit Eines Allgemeinen Burgelichen Rechts Fur
Deutschland_keperluan akan adanya kodifikasi hukum perdata bagi
Jerman. Ahli hukum perdata ini menghendaki agar di Jerman diadakan kodifikasi
perdata dengan dasar hukum Prancis (Code Napoleon). Namun
perkembangan yang menyulut kemudian kodifikasi hukum Jerman adalah setelah
Prancis meninggalkan kodifikasi hukum di negara Jerman. Hukum apa yang hendak
diberlakukan di negara ini ? Maka muncullah aliran atau pemikir setaraf Savigny
mengemukakan “bahwa hukum itu tak perlu diadakan kodifikasi, karena apa yang
menjadi isi dari hukum itu ditentukan oleh pergaulan hidup manusian ditentukan
dari masa ke masa.”
Friedrich Karl von
Savigny (1770-1861)
Pokok-pokok Pemikiran
von Savigny
·
Masing-masing bangsa memiliki
ciri yang khusus dalam berbahasa. Hukum pun demikian.
·
Karena tidak ada bahasa yang
universal, tiada pula hukum yang universal.
·
Hukum timbul bukan karena
perintah penguasa atau karena kebiasaan, tetapi karena keadilan yang terletak
di dalam jiwa bangsa itu (instinktif).
·
Jiwa bangsa (Volkgeist) itulah
yang menjadi sumber hukum.
·
Hukum tidak dibuat, tetapi ia
tumbuh dan berkembang bersama masyarakat.
Georg Friedrich
Puchta
(1798-1846)
·
Puchta membedakan pengertian
bangsa ini dalam dua jenis :
o
Bangsa dalam pengertian etnis,
yang disebutnya “bangsa alam”.
o
Bangsa dalam arti nasional
sebagai kesatuan organis yang membentuk satu negara.
Adapun
yang memiliki hukum yang sah hanyalah bangsa dalam pengertian nasional (negara).
Sedangkan “bangsa alam” memiliki hukum sebagai keyakinan
belaka.
·
Menurut Puchta, keyakinan hukum
yang hidup dalam jiwa bangsa harus disahkan melalui kehendak umum masyarakat
yang terorganisasi dalam negara.
·
Negara mengesahkan hukum itu
dengan membentuk undang-undang.
·
Adat istiadat bangsa hanya
berlaku sebagai hukum sesudah disahkan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar