MAZHAB SEJARAH

Aliran Mazhab sejarah dipelopori Friedrich Carl von Savigny (Volk geist) hukum kebiasaan sumber hukum formal. Hukum tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama sama dengan masyarakat. Pandangannya bertitik tolak bahwa di dunia ini terdapat banyak bangsa dan tiap-tiap bangsa memiliki volksgeist jiwa rakyat. Dia berpendapat hukum semua hukum berasal dari adat-istiadat dan kepercayaan dan bukan berasal dari pembentukan undang undang.
VOLKGEIST_JIWA
BANGSA. Terminology inilah yang paling sering ditemui jika membuka lieteratur,
dan kemudian membaca bahagian aliran pemikiran hukum dalam lintasan Mazhab
sejarah. Istilah tersebut pertama kalinya dikembangkan oleh murid Friedrich
Carl Von Savigny (1779-1861) yang bernama G. Puchta, hukum merupakan
pencerminan jiwa dari rakyat. Hukum itu tidak dibuat, tetapi tumbuh dan
berkembang bersama masyarakat (Das Recht Wird Nicht Gemacht, Est Ist Und Wird Mit Dem Volke).
Di dunia ini terdapat banyak bangsa, dan tiap-tiap bangsa tadi memiliki suatu Volkgeist (jiwa rakyat). Jiwa ini berbeda, baik
menurut waktu maupun tempat.

Friedrich Karl von
Savigny (1770-1861)
Pokok-pokok Pemikiran
von Savigny
·
Masing-masing bangsa memiliki
ciri yang khusus dalam berbahasa. Hukum pun demikian.
·
Karena tidak ada bahasa yang
universal, tiada pula hukum yang universal.
·
Hukum timbul bukan karena
perintah penguasa atau karena kebiasaan, tetapi karena keadilan yang terletak
di dalam jiwa bangsa itu (instinktif).
·
Jiwa bangsa (Volkgeist) itulah
yang menjadi sumber hukum.
·
Hukum tidak dibuat, tetapi ia
tumbuh dan berkembang bersama masyarakat.
Georg Friedrich
Puchta
(1798-1846)
·
Puchta membedakan pengertian
bangsa ini dalam dua jenis :
o
Bangsa dalam pengertian etnis,
yang disebutnya “bangsa alam”.
o
Bangsa dalam arti nasional
sebagai kesatuan organis yang membentuk satu negara.
Adapun
yang memiliki hukum yang sah hanyalah bangsa dalam pengertian nasional (negara).
Sedangkan “bangsa alam” memiliki hukum sebagai keyakinan
belaka.
·
Menurut Puchta, keyakinan hukum
yang hidup dalam jiwa bangsa harus disahkan melalui kehendak umum masyarakat
yang terorganisasi dalam negara.
·
Negara mengesahkan hukum itu
dengan membentuk undang-undang.
·
Adat istiadat bangsa hanya
berlaku sebagai hukum sesudah disahkan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar