Minggu, 25 November 2012

Mazhab Sejarah



MAZHAB SEJARAH


Latar belakang mazhab ini adalah berawal pada tahun 1814 saat tentara Perancis ditarik dari Jerman, idenya muncul dari Anton Thibaut(1722-1840), yang mendukung upaya mempersatukan Jerman dengan cara unifikasi hukum dan didasarkan pada kodifikasi.
Aliran Mazhab sejarah dipelopori Friedrich Carl von Savigny (Volk geist) hukum kebiasaan sumber hukum formal. Hukum tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama sama dengan masyarakat. Pandangannya bertitik tolak bahwa di dunia ini terdapat banyak bangsa dan tiap-tiap bangsa memiliki volksgeist jiwa rakyat. Dia berpendapat hukum semua hukum berasal dari adat-istiadat dan kepercayaan dan bukan berasal dari pembentukan undang undang.
VOLKGEIST_JIWA BANGSA. Terminology inilah yang paling sering ditemui jika membuka lieteratur, dan kemudian membaca bahagian aliran pemikiran hukum dalam lintasan Mazhab sejarah. Istilah tersebut pertama kalinya dikembangkan oleh murid Friedrich Carl Von Savigny (1779-1861) yang bernama G. Puchta, hukum merupakan pencerminan jiwa dari rakyat. Hukum itu tidak dibuat, tetapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat (Das Recht Wird Nicht Gemacht, Est Ist Und Wird Mit Dem Volke). Di dunia ini terdapat banyak bangsa, dan tiap-tiap bangsa tadi memiliki suatu Volkgeist (jiwa rakyat). Jiwa ini berbeda, baik menurut waktu maupun tempat.
Mencermati pemikiran Savigny, dalam konteks yang melatar belakanginya sehingga  muncul pemikiran perihal “Jiwa Bangsa atau Jiwa Rakyat”, setidaknya dipengaruhi oleh dua Mazhab hukum. Pertama, pengaruh Montesqieu dalam bukunya “L’espirit De Lois” pernah mengemukakan adanya hubungan antara jiwa bangsa dengan hukumnya. Kedua, pengaruh paham nasionalisme yang muncul pada awal abad ke- 19, yakni dipelopori oleh Thibaut dalam Pamphlet-nya yang menuliskan “Uber Die Notwendigkeit Eines Allgemeinen Burgelichen Rechts Fur Notwendigkheit Eines Allgemeinen Burgelichen Rechts Fur Deutschland_keperluan akan adanya kodifikasi hukum perdata bagi Jerman. Ahli hukum perdata ini menghendaki agar di Jerman diadakan kodifikasi perdata dengan dasar hukum Prancis (Code Napoleon). Namun perkembangan yang menyulut kemudian kodifikasi hukum Jerman adalah setelah Prancis meninggalkan kodifikasi hukum di negara Jerman. Hukum apa yang hendak diberlakukan di negara ini ? Maka muncullah aliran atau pemikir setaraf Savigny mengemukakan “bahwa hukum itu tak perlu diadakan kodifikasi, karena apa yang menjadi isi dari hukum itu ditentukan oleh pergaulan hidup manusian ditentukan dari masa ke masa.”
Friedrich Karl von Savigny (1770-1861)
Pokok-pokok Pemikiran von Savigny
·         Masing-masing bangsa memiliki ciri yang khusus dalam berbahasa. Hukum pun demikian.
·         Karena tidak ada bahasa yang universal, tiada pula hukum yang universal.
·         Hukum timbul bukan karena perintah penguasa atau karena kebiasaan, tetapi karena keadilan yang terletak di dalam jiwa bangsa itu (instinktif).
·         Jiwa bangsa (Volkgeist) itulah yang menjadi sumber hukum.
·         Hukum tidak dibuat, tetapi ia tumbuh dan berkembang bersama masyarakat.

Georg Friedrich Puchta

(1798-1846)
·         Puchta membedakan pengertian bangsa ini dalam dua jenis :
o    Bangsa dalam pengertian etnis, yang disebutnya “bangsa alam”.
o    Bangsa dalam arti nasional sebagai kesatuan organis yang membentuk satu negara.
    
    Adapun yang memiliki hukum yang sah hanyalah bangsa dalam pengertian nasional (negara). Sedangkan “bangsa alam” memiliki hukum sebagai keyakinan belaka.    
·         Menurut Puchta, keyakinan hukum yang hidup dalam jiwa bangsa harus disahkan melalui kehendak umum masyarakat yang terorganisasi dalam negara.
·         Negara mengesahkan hukum itu dengan membentuk undang-undang.
·         Adat istiadat bangsa hanya berlaku sebagai hukum sesudah disahkan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar