KONSEP HUKUM ROSCOE POUND
TENTANG SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE
Roscoe Pound adalah salah satu ahli
hukum yang beraliran Sociological
Jurisprudence yang lebih mengarahkan perhatiannya pada ”Kenyataan Hukum”
daripada kedudukan dan fungsi hukum dalam masyarakat. Kenyataan hukum pada
dasarnya adalah kemauan publik, jadi tidak sekedar hukum dalam pengertian law in books. Sociological Jurisprudence menunjukkan kompromi yang cermat antara
hukum tertulis sebagai kebutuhan masyarakat hukum demi terciptanya kepastian
hukum (positivism law) dan living law
sebagai wujud penghargaan terhadap pentingnya peranan masyarakat dalam
pembentukan hukum dan orientasi hukum.
Fungsi Utama Hukum
Fungsi utama hukum adalah untuk
melindungi kepentingan yang ada dalam masyarakat. Menurut Roscoe Pound ada tiga
kepentingan yang harus dilindungi oleh hukum, yaitu public interest; individual interest; dan interest of personality.
Rincian dari setiap kepentingan tersebut bukan merupakan daftar yang mutlak
tetapi berubah-ubah sesuai perkembangan masyarakat. Jadi, sangat dipengaruhi
oleh waktu dan kondisi masyarakat. Apabila kepentingan-kepentingan tersebut
disusun sebagai susunan yang tidak berubah-ubah, maka susunan tersebut bukan
lagi sebagai social engineering
tetapi merupakan pernyataan politik (manifesto politik).
Tugas Utama Hukum
Tugas utama hukum adalah rekayasa
sosial (law as a tool of social
engineering, Roscoe Pound). Hukum tidak saja dibentuk berdasarkan
kepentingan masyarakat tetapi juga harus ditegakkan sedemikian rupa oleh para
yuris sebagai upaya sosial kontrol dalam arti luas yang pelaksanaannya
diorientasikan kepada perubahan-perubahan yang dikehendaki.
Oleh karena itu, sangat dipengaruhi
oleh komponen-komponen di luar hukum, maka para penegak hukum dalam mewujudkan
tugas utama hukum harus memahami secara benar logika, sejarah, adat, istiadat,
pedoman prilaku yang benar agar keadilan dapat ditegakkan. Keputusan hukum yang
adil dapat digunakan sebagai sarana untuk mengembangkan masyarakat. Tugas utama
adalah sarana pembaharuan masyarakat dalam pembangunan.
Peran Strategis Hakim dalam Perspektif Sociological
Jurisprudence
Kehidupan hukum sebagai kontrol
sosial terletak pada praktek pelaksanaan atau penerapan hukum tersebut. Tugas
hakim dalam menerapkan hukum tidak melulu dipahami sebagai upaya social control yang bersifat formal
dalam menyelesaikan konflik, tetapi sekaligus mendisain penerapan hukum itu
sebagai upaya social engineering. Tugas
yudisial hakim tidak lagi dipahami sekedar sebagai penerap undang-undang
terhadap peristiwa konkrit (berupa berbagai kasus dan konflik) atau sebagai
sekedar corong undang-undang (boncha de
la loi) tetapi juga sebagai penggerak social
engineering. Para penyelenggara hukum harus memperhatikan aspek fungsional
dari hukum yakni untuk mencapai perubahan, dengan melakukan perubahan hukum
selalu dengan menggunakan segala macam teknik penafsiran (teori hukum
fungsional).
Teori Hukum Menurut Roscoe Pound
“Law
is a tool of social engineering” adalah apa yang dikatakan oleh Roscoe
Pound terhadap hukum itu. Sama seperti apa yang dikatakan oleh Mochtar
Kusumaatmadja, hukum adalah keseluruhan azas-azas dan kaedah-kaedah yang
mengatur masyarakat, termasuk di dalamnya lembaga dan proses untuk mewujudkan
hukum itu ke dalam kenyataan. Kedua ahli hukum ini memiliki pandangan yang sama
terhadap hukum.
Kepentingan negara adalah harus yang
paling tinggi/atas dikarenakan negara mempunyai kepentingan nasional.
Kepentingan nasional tersebut harus melindungi kepentingan negara kemauan
negara adalah kemauan publik. Karena hukum itu bukan seperti yang dikatakan
oleh teori-teori positivis menghukum bahwa hukum memiliki sifat tertutup. Hukum
sangat dipengaruhi oleh ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya. Tidak
hanya sekedar kemauan pemerintan. Suatu logika yang terbuka, perkembangan
kebutuhan masyarakat sangat mempengaruhi pertumbuhan hukum di dalam masyarakat.
Politik sangat mempengaruhi pertumbuhan hukum di dalam masyarakat.
Fungsi Utama Hukum
Salah satu masalah yang dihadapi
adalah menemukan sistem dan pelaksanaan penegakan hukum yang dapat menjelmakan
fungsi hukum dengan baik seperti fungsi kontrol sosial, fungsi menyelesaikan
perselisihan, fungsi memadukan, fungsi memudahkan, fungsi pembaharuan, fungsi
kesejahteraan dan lain-lain. Pada saat ini, perbedaan-perbedaan fungsi hukum
tersebut, sering kali menjadi unsur yang mendorong timbulnya perbedaan mengenai
tujuan menerapkan hukum. Ada yang lebih menekankan pada fungsi kontrol sosial,
atau fungsi perubahan, dan lain-lain. Kalau masing-masing pihak menuntut
menurut keinginannya sendiri-sendiri maka yang timbul adalah permasalahan hukum
bukan penyelesaian hukum. Bahkan menimbulkan konflik yang berkonotasi saling menyalahkan,
saling menuduh, dan lain-lain. Fungsi utama hukum adalah untuk melindungi
kepentingan yang ada dalam masyarakat. Seperti yang dibahas pada topik
sebelumnya dalam konteks kepentingan menurut Roscoe Pound. Rincian dari
tiap-tiap kepentingan tersebut bukan merupakan daftar yang mutlak tetapi
berubah-ubah sesuai dengan perkembangan masyarakat. Jadi, sangat dipengaruhi
oleh waktu dan kondisi masyarakat.Apabila susunan kepentingan-kepentingan
tersebut disusun sebagai susunan yang tidak berubah-ubah, maka susunan tersebut
bukan lagi sebagai social engineering
tetapi merupakan pernyataan politik (manifesto politik).
Sociological Jurisprudence
Kondisi
menjelang abad ke-19
ü Terjadi
“ the legal gap” antara hukum positif dan kehidupan riil di masyarakat.
ü Jarak
ini memunculkan 2 arus pemikiran di Amerika Serikat yaitu:
1. The
Sociological Jurisprudence
2. The
Legal Realism (The Realistic Jurisprudence) yang digantikan kemudian oleh The
Critical Legal Studies (The Critical Jurisprudence).
Semua pemikiran di atas
mengusung pendekatan sosiologis ke dalam ilmu hukum.
Pendekatan
sosiologis terhadap hukum
Dalam
sosiologi dikenal ada 2 pendekatan utama dalam melihat masyarakat:
ü Structural-Functional
Approach (Integration Approach, Order Approach, Equilibrium Approach)
ü Conflict
Approach
·
Structuralist-Marxist
·
Struturalist-Nonmarxist
Structural-Functional
Approach
ü Masyarakat
adalah suatu sistem yang bagian-bagiannya saling berhubungan.
ü Hubungan
itu saling mempengaruhi timbal-balik.
ü Ketegangan
dan penyimpangan yang muncul diatasi melalui penyesuaian (proses
institusionalisasi) secara gradual (tidak revolusioner).
ü Sekalipun
integrasi social tidak pernah tercapai secara sempurna, tetapi sistem sosial
itu selalu bergerak kearah ekuilibrium yang dinamis; menanggapi perubahan dari
eksternal dengan kecenderungan memelihara agar perubahan dalam sistem mencapai
derajat minimal saja.
Conflict
Approach
ü Masyarakat
menghadapi proses perubahan yang tidak pernah berhenti.
ü Proses
itu menimbulkan konflik. Jadi, konflik adalah gejala yang melekat dalam
perubahan sosial.
ü Setiap
unsur dalam masyarakat memberi sumbangan bagi terjadinya perubahan sosial,
termasuk disintegrasi sosial.
ü Dalam
disintegrasi social itu, selalu ada dominasi oleh sejumlah orang atas sejumlah
orang lainnya.
Perbedaan-Perbedaan
Istilah
ü Law
and Society (Amerika); Law in Society
atau Law as it in society (Inggris).
ü Keduanya
sebenarnya berangkat dari hukum, tetap tatkala membahas tentang aspek know-why (mengapa hakim sampai
memutuskan demikian?) dipakai bantuan kajian sosiologi hukum.
Hakikat
Hukum
Pada
awalnya berkembang di Amerika dan disebut American Sociological
Jurisprudence. Hukum adalah putusan
hakim in-concreto. Dalam hakikat hukum menyesuaikan antara living law (hukum
yang hidup) dan norma positif.
Reaksi
Roscoe Pound
v Sejak
tahun 1870-an, C. Langdell mengajarkan:
§ Ilmu
hukum termasuk dalam kelompok ilmu eksakta, yang bekerja seperti hukum-hukum
fisika (atas dasar hubungan sebab-akibat).
§ Pola
hubungan sebab-akibat itu dapat dipelajari di perpustakaan hukum dengan menganalisis
kasus-kasus (seperti halnya fisikawan menggunakan laboratorium).
v Roscoe
Pound menentang pendapat Langdell. Menurut Pound:
§ Hukum
merupakan sarana kontrol sosial khusus, yang dapat diefektifkan dalam proses
yudisial dan administratif.
§ Ada
hubungan fungsional antara hukum dan masyarakat.
§ Sangat
penting mencermati sejauh mana putusan-putusan hakim/administrasi berpengaruh
positif bagi masyarakat (social engineering).
Fungsi (tugas) Hukum yaitu
pengendalian sosial (social control): ketertiban (social order), penyelesaian
sengketa (dispute settlement). Tugas
social engineering adalah tugas semua pengemban hukum (rechtsbeoefenaar), tidak
hanya hakim.
Law
≠ Act
1. Yang
dimaksud “Law” dalam konsep “Law as a tool of social engineering” sebagian
besar adalah berupa judge-make-law.
2. Di
Indonesia, Law dianggap Undang-Undang.
3. Pound
tidak mengabaikan Undang-Undang sama sekali, tetapi ia menganjurkan agar dewasa
ini Undang-Undang yang dibentuk seyogianya lebih melindungi hak-hak sosial
(mengurangi hak-hak individu seperti gerakan kebebasan berkontrak).
4. Sebab
menurut Roscoe Pound:
·
Tugas Negara adalah
melindungi hak (kepentingan)
·
Dalam perkembangannya
ada 3 jenis hak yaitu:
1. Berupa
kepentingan individu
2. Berupa
kepentingan umum (hak-hak badan pemerintah)
3. Berupa kepentingan sosial (hak atas sumber
daya alam, keamanan, dan lain-lain)
2
(dua) hak yang sangat diperjuangkan pada abad 19 yaitu kepentingan individu dan
kepentingan umum (hak-hak badan pemerintah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar