Minggu, 25 November 2012

Sociological Jurisprudence


KONSEP HUKUM ROSCOE POUND
TENTANG SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE

Roscoe Pound adalah salah satu ahli hukum yang beraliran Sociological Jurisprudence yang lebih mengarahkan perhatiannya pada ”Kenyataan Hukum” daripada kedudukan dan fungsi hukum dalam masyarakat. Kenyataan hukum pada dasarnya adalah kemauan publik, jadi tidak sekedar hukum dalam pengertian law in books. Sociological Jurisprudence menunjukkan kompromi yang cermat antara hukum tertulis sebagai kebutuhan masyarakat hukum demi terciptanya kepastian hukum (positivism law) dan living law sebagai wujud penghargaan terhadap pentingnya peranan masyarakat dalam pembentukan hukum dan orientasi hukum.

Fungsi Utama Hukum

Fungsi utama hukum adalah untuk melindungi kepentingan yang ada dalam masyarakat. Menurut Roscoe Pound ada tiga kepentingan yang harus dilindungi oleh hukum, yaitu public interest; individual interest; dan interest of personality. Rincian dari setiap kepentingan tersebut bukan merupakan daftar yang mutlak tetapi berubah-ubah sesuai perkembangan masyarakat. Jadi, sangat dipengaruhi oleh waktu dan kondisi masyarakat. Apabila kepentingan-kepentingan tersebut disusun sebagai susunan yang tidak berubah-ubah, maka susunan tersebut bukan lagi sebagai social engineering tetapi merupakan pernyataan politik (manifesto politik).
 
Tugas Utama Hukum
Tugas utama hukum adalah rekayasa sosial (law as a tool of social engineering, Roscoe Pound). Hukum tidak saja dibentuk berdasarkan kepentingan masyarakat tetapi juga harus ditegakkan sedemikian rupa oleh para yuris sebagai upaya sosial kontrol dalam arti luas yang pelaksanaannya diorientasikan kepada perubahan-perubahan yang dikehendaki.
Oleh karena itu, sangat dipengaruhi oleh komponen-komponen di luar hukum, maka para penegak hukum dalam mewujudkan tugas utama hukum harus memahami secara benar logika, sejarah, adat, istiadat, pedoman prilaku yang benar agar keadilan dapat ditegakkan. Keputusan hukum yang adil dapat digunakan sebagai sarana untuk mengembangkan masyarakat. Tugas utama adalah sarana pembaharuan masyarakat dalam pembangunan.

Peran Strategis Hakim dalam Perspektif Sociological Jurisprudence
Kehidupan hukum sebagai kontrol sosial terletak pada praktek pelaksanaan atau penerapan hukum tersebut. Tugas hakim dalam menerapkan hukum tidak melulu dipahami sebagai upaya social control yang bersifat formal dalam menyelesaikan konflik, tetapi sekaligus mendisain penerapan hukum itu sebagai upaya social engineering. Tugas yudisial hakim tidak lagi dipahami sekedar sebagai penerap undang-undang terhadap peristiwa konkrit (berupa berbagai kasus dan konflik) atau sebagai sekedar corong undang-undang (boncha de la loi) tetapi juga sebagai penggerak social engineering. Para penyelenggara hukum harus memperhatikan aspek fungsional dari hukum yakni untuk mencapai perubahan, dengan melakukan perubahan hukum selalu dengan menggunakan segala macam teknik penafsiran (teori hukum fungsional).

Teori Hukum Menurut Roscoe Pound
Law is a tool of social engineering” adalah apa yang dikatakan oleh Roscoe Pound terhadap hukum itu. Sama seperti apa yang dikatakan oleh Mochtar Kusumaatmadja, hukum adalah keseluruhan azas-azas dan kaedah-kaedah yang mengatur masyarakat, termasuk di dalamnya lembaga dan proses untuk mewujudkan hukum itu ke dalam kenyataan. Kedua ahli hukum ini memiliki pandangan yang sama terhadap hukum.
Kepentingan negara adalah harus yang paling tinggi/atas dikarenakan negara mempunyai kepentingan nasional. Kepentingan nasional tersebut harus melindungi kepentingan negara kemauan negara adalah kemauan publik. Karena hukum itu bukan seperti yang dikatakan oleh teori-teori positivis menghukum bahwa hukum memiliki sifat tertutup. Hukum sangat dipengaruhi oleh ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya. Tidak hanya sekedar kemauan pemerintan. Suatu logika yang terbuka, perkembangan kebutuhan masyarakat sangat mempengaruhi pertumbuhan hukum di dalam masyarakat. Politik sangat mempengaruhi pertumbuhan hukum di dalam masyarakat.

Fungsi Utama Hukum
Salah satu masalah yang dihadapi adalah menemukan sistem dan pelaksanaan penegakan hukum yang dapat menjelmakan fungsi hukum dengan baik seperti fungsi kontrol sosial, fungsi menyelesaikan perselisihan, fungsi memadukan, fungsi memudahkan, fungsi pembaharuan, fungsi kesejahteraan dan lain-lain. Pada saat ini, perbedaan-perbedaan fungsi hukum tersebut, sering kali menjadi unsur yang mendorong timbulnya perbedaan mengenai tujuan menerapkan hukum. Ada yang lebih menekankan pada fungsi kontrol sosial, atau fungsi perubahan, dan lain-lain. Kalau masing-masing pihak menuntut menurut keinginannya sendiri-sendiri maka yang timbul adalah permasalahan hukum bukan penyelesaian hukum. Bahkan menimbulkan konflik yang berkonotasi saling menyalahkan, saling menuduh, dan lain-lain. Fungsi utama hukum adalah untuk melindungi kepentingan yang ada dalam masyarakat. Seperti yang dibahas pada topik sebelumnya dalam konteks kepentingan menurut Roscoe Pound. Rincian dari tiap-tiap kepentingan tersebut bukan merupakan daftar yang mutlak tetapi berubah-ubah sesuai dengan perkembangan masyarakat. Jadi, sangat dipengaruhi oleh waktu dan kondisi masyarakat.Apabila susunan kepentingan-kepentingan tersebut disusun sebagai susunan yang tidak berubah-ubah, maka susunan tersebut bukan lagi sebagai social engineering tetapi merupakan pernyataan politik (manifesto politik).

Sociological Jurisprudence
Kondisi menjelang abad ke-19
ü  Terjadi “ the legal gap” antara hukum positif dan kehidupan riil di masyarakat.
ü  Jarak ini memunculkan 2 arus pemikiran di Amerika Serikat yaitu:
1.      The Sociological Jurisprudence
2.      The Legal Realism (The Realistic Jurisprudence) yang digantikan kemudian oleh The Critical Legal Studies (The Critical Jurisprudence).
Semua pemikiran di atas mengusung pendekatan sosiologis ke dalam ilmu hukum.
Pendekatan sosiologis terhadap hukum
Dalam sosiologi dikenal ada 2 pendekatan utama dalam melihat masyarakat:
ü  Structural-Functional Approach (Integration Approach, Order Approach, Equilibrium Approach)
ü  Conflict Approach
·         Structuralist-Marxist
·         Struturalist-Nonmarxist
Structural-Functional Approach
ü  Masyarakat adalah suatu sistem yang bagian-bagiannya saling berhubungan.
ü  Hubungan itu saling mempengaruhi timbal-balik.
ü  Ketegangan dan penyimpangan yang muncul diatasi melalui penyesuaian (proses institusionalisasi) secara gradual (tidak revolusioner).
ü  Sekalipun integrasi social tidak pernah tercapai secara sempurna, tetapi sistem sosial itu selalu bergerak kearah ekuilibrium yang dinamis; menanggapi perubahan dari eksternal dengan kecenderungan memelihara agar perubahan dalam sistem mencapai derajat minimal saja.
Conflict Approach
ü  Masyarakat menghadapi proses perubahan yang tidak pernah berhenti.
ü  Proses itu menimbulkan konflik. Jadi, konflik adalah gejala yang melekat dalam perubahan sosial.
ü  Setiap unsur dalam masyarakat memberi sumbangan bagi terjadinya perubahan sosial, termasuk disintegrasi sosial.
ü  Dalam disintegrasi social itu, selalu ada dominasi oleh sejumlah orang atas sejumlah orang lainnya.
Perbedaan-Perbedaan Istilah
ü  Law and  Society (Amerika); Law in Society atau Law as it in society (Inggris).
ü  Keduanya sebenarnya berangkat dari hukum, tetap tatkala membahas tentang aspek know-why (mengapa hakim sampai memutuskan demikian?) dipakai bantuan kajian sosiologi hukum.
Hakikat Hukum
Pada awalnya berkembang di Amerika dan disebut American Sociological Jurisprudence.  Hukum adalah putusan hakim in-concreto. Dalam hakikat hukum menyesuaikan antara living law (hukum yang hidup) dan norma positif.
Reaksi Roscoe Pound
v  Sejak tahun 1870-an, C. Langdell mengajarkan:
§  Ilmu hukum termasuk dalam kelompok ilmu eksakta, yang bekerja seperti hukum-hukum fisika (atas dasar hubungan sebab-akibat).
§  Pola hubungan sebab-akibat itu dapat dipelajari di perpustakaan hukum dengan menganalisis kasus-kasus (seperti halnya fisikawan menggunakan laboratorium).
v  Roscoe Pound menentang pendapat Langdell. Menurut Pound:
§  Hukum merupakan sarana kontrol sosial khusus, yang dapat diefektifkan dalam proses yudisial dan administratif.
§  Ada hubungan fungsional antara hukum dan masyarakat.
§  Sangat penting mencermati sejauh mana putusan-putusan hakim/administrasi berpengaruh positif bagi masyarakat (social engineering).
Fungsi (tugas) Hukum yaitu pengendalian sosial (social control): ketertiban (social order), penyelesaian sengketa (dispute settlement). Tugas social engineering adalah tugas semua pengemban hukum (rechtsbeoefenaar), tidak hanya hakim.
Law ≠ Act
1.      Yang dimaksud “Law” dalam konsep “Law as a tool of social engineering” sebagian besar adalah berupa judge-make-law.
2.      Di Indonesia, Law dianggap Undang-Undang.
3.      Pound tidak mengabaikan Undang-Undang sama sekali, tetapi ia menganjurkan agar dewasa ini Undang-Undang yang dibentuk seyogianya lebih melindungi hak-hak sosial (mengurangi hak-hak individu seperti gerakan kebebasan berkontrak).
4.      Sebab menurut Roscoe Pound:
·         Tugas Negara adalah melindungi hak (kepentingan)
·         Dalam perkembangannya ada 3 jenis hak yaitu:
1.      Berupa kepentingan individu
2.      Berupa kepentingan umum (hak-hak badan pemerintah)
3.       Berupa kepentingan sosial (hak atas sumber daya alam, keamanan, dan lain-lain)
2 (dua) hak yang sangat diperjuangkan pada abad 19 yaitu kepentingan individu dan kepentingan umum (hak-hak badan pemerintah).




    


Tidak ada komentar:

Posting Komentar